Key insights and market outlook
Sengketa tanah antara PT Hadji Kalla yang dimiliki oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), bagian dari Lippo Group, semakin memanas di Makassar, Sulawesi Selatan. Sengketa ini melibatkan sertifikat tanah yang bertentangan dimana PT Hadji Kalla memegang Hak Guna Bangunan (HGB) sejak 1996, sementara GMTD mengklaim Hak Pengelolaan (HPL) dari kebijakan pemerintah daerah pada 1990-an 1
Sengketa tanah signifikan telah muncul di Makassar, Sulawesi Selatan, yang melibatkan PT Hadji Kalla yang dimiliki oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), anak perusahaan Lippo Group. Konflik ini berpusat pada sertifikat tanah dan hak pengelolaan yang bertentangan 1
PT Hadji Kalla memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 1996, yang masih berlaku hingga 2036. Sebaliknya, GMTD menegaskan klaimnya melalui Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan oleh pemerintah daerah Gowa dan Makassar pada 1990-an. Klaim ganda ini menciptakan situasi hukum kompleks yang memerlukan pemeriksaan menyeluruh 1
Kementerian ATR/BPN telah memulai proses due diligence hukum komprehensif untuk menentukan kepemilikan tanah yang sah. Menteri Nusron Wahid menekankan bahwa investigasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak mana yang memiliki klaim paling sah dengan memeriksa proses hukum yang diikuti oleh kedua perusahaan. Investigasi ini sangat penting dalam menyelesaikan sengketa dan mencegah kasus serupa di masa depan 1
Sengketa ini telah menarik perhatian DPR, dengan anggota DPR mengkhawatirkan penanganan pemerintah terhadap situasi ini. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengkritik Menteri Nusron karena terlalu terbuka tentang potensi kelalaian negara di depan publik. Khozin menekankan bahwa meskipun ia mendukung upaya ATR/BPN untuk memperbaiki masalah ini, hal semacam itu harus ditangani dengan hati-hati untuk menghindari pengawasan publik terhadap kesalahan pemerintah 2
Kasus ini menyoroti masalah signifikan dalam sistem pengelolaan tanah Indonesia, termasuk potensi kegagalan administratif dan hak tanah yang bertentangan. Hasil investigasi ATR/BPN akan sangat penting dalam menetapkan preseden untuk sengketa serupa. Selain itu, penyelesaian kasus ini dapat menyebabkan perbaikan dalam praktik administrasi tanah dan mencegah sengketa di masa depan.
Land Dispute Escalation
Legal Due Diligence Initiation