Key insights and market outlook
Jumlah agen asuransi jiwa di Indonesia meningkat 14% menjadi 233.998 orang pada November 2025 menurut OJK. Namun, pendapatan premi dari agen turun 1,7% YoY berdasarkan data AAJI. Para ahli mengaitkan hal ini dengan masalah mis-selling dan misconduct yang terus-menerus terjadi di kalangan agen, yang mempengaruhi kepercayaan konsumen dan produktivitas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa jumlah agen asuransi jiwa di Indonesia mencapai 233.998 orang pada November 2025, mewakili peningkatan sebesar 14% dari Juni 2025. Namun, data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan tren yang berbeda - pendapatan premi yang dihasilkan melalui agen menurun 1,7% tahun-ke-tahun.
Irvan Rahardjo, seorang ahli asuransi, menyatakan bahwa perbedaan antara jumlah agen dan pendapatan premi dapat dikaitkan dengan masalah mis-selling dan misconduct yang terus berlanjut di kalangan agen asuransi jiwa. Masalah ini telah menyebabkan ketidakpercayaan konsumen yang berkelanjutan, mempengaruhi produktivitas saluran agen secara keseluruhan. Situasi ini masih belum terselesaikan, dengan kasus-kasus yang masih dalam proses mediasi dan litigasi.
Perkembangan ini menyoroti tantangan signifikan dalam saluran distribusi asuransi jiwa di Indonesia. Meskipun jumlah agen meningkat, industri ini menghadapi hambatan dalam menjaga produktivitas dan kepercayaan konsumen. Tren ini menggarisbawahi perlunya pengawasan regulasi yang lebih efektif dan pengaturan mandiri industri untuk mengatasi masalah yang terus berlanjut ini dan memulihkan kepercayaan pasar.
Life Insurance Agent Growth
Premium Income Decline
Insurance Misconduct Issues