Key insights and market outlook
Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas truk selama periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Kebijakan saat ini, yang dilaksanakan melalui surat keputusan bersama, membatasi pergerakan truk sumbu tiga atau lebih dan kendaraan barang tertentu mulai 19 Desember 2025. Ketua ALI Mahendra Rianto menekankan bahwa dua minggu menjelang akhir tahun merupakan masa tersibuk bagi industri logistik.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) bernomor KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025 untuk membatasi pergerakan truk tertentu selama periode Natal dan Tahun Baru. Pembatasan, yang efektif mulai 19 Desember 2025, menyasar truk sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta gandengan, dan kendaraan pengangkut bahan tambang dan material konstruksi.
Beberapa kategori kendaraan dikecualikan dari pembatasan ini, antara lain:
Kendaraan yang dikecualikan ini tetap diwajibkan membawa surat muatan resmi setiap saat.
Mahendra Rianto, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), mengungkapkan keprihatinan tentang potensi dampak pembatasan ini terhadap industri logistik. Beliau menekankan bahwa periode menjelang akhir tahun sangat krusial bagi operasi logistik karena meningkatnya permintaan transportasi barang. Rianto mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan solusi alternatif yang menyeimbangkan kebutuhan manajemen lalu lintas dengan kebutuhan operasional sektor logistik.
Industri logistik di Indonesia sangat sensitif terhadap lonjakan permintaan akhir tahun karena belanja liburan dan aktivitas akhir tahun perusahaan. Pembatasan pergerakan truk selama periode puncak ini dapat menyebabkan tantangan operasional signifikan dan potensi gangguan rantai pasokan. Industri khawatir bahwa pembatasan tersebut dapat mengakibatkan keterlambatan pengiriman barang, yang berpotensi mempengaruhi bisnis dan konsumen.
Logistics Policy Review Request
Truck Traffic Restriction Implementation