Key insights and market outlook
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pengecualian dari Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta setelah proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Asosiasi ini ingin tetap menjual rokok di pasar dan pusat ekonomi lainnya. Proses fasilitasi menghasilkan rekomendasi untuk mengecualikan larangan display rokok di titik penjualan dan mengizinkan penjualan rokok di pasar. APPSI menyambut baik rekomendasi ini dan berharap dimasukkan dalam peraturan akhir.
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) secara resmi meminta pengecualian dari Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang sedang disusun oleh pemerintah DKI Jakarta. Permintaan ini muncul setelah proses fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Proses fasilitasi ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting yang menjawab kekhawatiran para pedagang pasar.
Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, mengungkapkan apresiasi atas upaya fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa aspirasi asosiasi telah diakomodasi. Asosiasi kini berharap rekomendasi ini akan dimasukkan dalam versi final peraturan ketika disahkan menjadi undang-undang.
Rancangan peraturan ini telah menjadi titik pertentangan antara para advokat kesehatan masyarakat dan pedagang pasar. Sementara para advokat kesehatan mendesak larangan merokok yang komprehensif, para pedagang khawatir tentang dampak ekonomi dari pembatasan tersebut terhadap bisnis mereka. Proses fasilitasi dan rekomendasi yang dihasilkan mewakili kompromi yang berpotensi menyeimbangkan kepentingan yang bersaing ini.
Request for Smoking Ban Exemption
Regulatory Facilitation Process