Indonesian Mining Companies Allowed 25% Production Despite Pending 2026 RKAB Approval
Back
Back
5
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 5
Sources7 verified

Perusahaan Tambang di Indonesia Diizinkan Produksi 25% Meski RKAB 2026 Belum Disetujui

Tim Editorial AnalisaHub·5 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat edaran yang memungkinkan perusahaan tambang beroperasi dengan kapasitas 25% hingga 31 Maret 2026, meskipun persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum keluar 1

3. Relaksasi sementara ini bertujuan menjaga kelangsungan operasi pertambangan selama transisi regulasi ke persetujuan RKAB tahunan. Perusahaan harus memiliki RKAB 2026 yang telah disetujui sebelumnya dan telah mengajukan penyesuaian melalui sistem informasi RKAB 2.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Sektor Pertambangan Indonesia Mendapat Relaksasi Sementara untuk Operasi 2026

Kerangka Regulasi untuk Operasi Pertambangan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, yang memungkinkan perusahaan tambang untuk melanjutkan operasi dengan kapasitas 25% meskipun persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum keluar 1

. Fleksibilitas regulasi ini, yang berlaku hingga 31 Maret 2026, mengatasi tantangan yang timbul dari transisi ke persetujuan RKAB tahunan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 3.

Kriteria Kelayakan untuk Perusahaan Tambang

Untuk memenuhi syarat relaksasi ini, perusahaan tambang harus memenuhi kondisi tertentu: mereka harus telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebelumnya, mengajukan permintaan penyesuaian melalui sistem informasi RKAB, dan memiliki penempatan Jaminan Reklamasi untuk operasi produksi 2

. Surat edaran ini berlaku untuk berbagai pemegang izin pertambangan termasuk IUP, IUPK, KK, dan PKP2B 4.

Dampak dan Implementasi Industri

Batasan produksi 25% didasarkan pada RKAB 2026 yang telah disetujui sebelum peraturan menteri baru berlaku. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa batasan 25% ini sesuai dengan periode grace selama tiga bulan (Januari hingga Maret) relatif terhadap tahun penuh 3

.

Respons Perusahaan

PT Vale Indonesia Tbk (INCO), produsen nikel besar, telah menghentikan sementara operasi karena RKAB belum disetujui, menunjukkan implikasi praktis dari transisi regulasi 5

. Namun, perusahaan telah mengklarifikasi bahwa RKAB 2026 mereka sudah dalam tahap akhir persetujuan di Kementerian ESDM 6.

Tantangan dan Outlook Masa Depan

Pengesahan RKAB yang tertunda sebagian disebabkan oleh tantangan implementasi platform digital MinerbaOne yang mengintegrasikan berbagai sistem pelaporan 7

. Para ahli industri menyatakan bahwa timeline implementasi yang ketat berkontribusi pada kesulitan perusahaan dalam beradaptasi dengan sistem baru.

Sumber

  1. [Detik Finance](
  2. [Kontan](
  3. [Kontan](
  4. [Kontan](
  5. [Detik Finance](
  6. [Kontan](
  7. [Kontan](
Original Sources

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
15 min
Sources
7 verified

Topics Covered

Mining RegulationRKAB PolicyEnergy Ministry Guidelines

Key Events

1

Temporary Mining Production Relaxation

2

RKAB Approval Process Update

3

MinerbaOne System Implementation

Timeline from 7 verified sources