Key insights and market outlook
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat edaran yang memungkinkan perusahaan tambang beroperasi dengan kapasitas 25% hingga 31 Maret 2026, meskipun persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum keluar 1
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, yang memungkinkan perusahaan tambang untuk melanjutkan operasi dengan kapasitas 25% meskipun persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum keluar 1
Untuk memenuhi syarat relaksasi ini, perusahaan tambang harus memenuhi kondisi tertentu: mereka harus telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebelumnya, mengajukan permintaan penyesuaian melalui sistem informasi RKAB, dan memiliki penempatan Jaminan Reklamasi untuk operasi produksi 2
Batasan produksi 25% didasarkan pada RKAB 2026 yang telah disetujui sebelum peraturan menteri baru berlaku. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa batasan 25% ini sesuai dengan periode grace selama tiga bulan (Januari hingga Maret) relatif terhadap tahun penuh 3
PT Vale Indonesia Tbk (INCO), produsen nikel besar, telah menghentikan sementara operasi karena RKAB belum disetujui, menunjukkan implikasi praktis dari transisi regulasi 5
Pengesahan RKAB yang tertunda sebagian disebabkan oleh tantangan implementasi platform digital MinerbaOne yang mengintegrasikan berbagai sistem pelaporan 7
Temporary Mining Production Relaxation
RKAB Approval Process Update
MinerbaOne System Implementation