Key insights and market outlook
Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pejabat dapat menggunakan stiker WhatsApp selama tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menekankan bahwa meskipun penggunaan stiker umumnya dapat diterima, ada batasan yang tidak boleh dilanggar, terutama terkait konten yang tidak pantas. Klarifikasi ini muncul seiring berlakunya KUHP baru.
Menanggapi kekhawatiran tentang etiket komunikasi digital di kalangan pejabat publik, Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi mengenai penggunaan stiker WhatsApp. Menurut Supratman, pejabat diperbolehkan menggunakan stiker dalam komunikasi digital selama mereka mematuhi batasan hukum yang ada.
Menteri menekankan bahwa meskipun menggunakan stiker 'suka' atau 'jempol' umumnya dapat diterima, terutama saat berkomunikasi dengan pejabat yang lebih tinggi seperti Presiden, ada batasan jelas terkait konten yang tidak pantas. Supratman menekankan bahwa konten yang dianggap 'tidak senonoh' akan melanggar batasan yang ditetapkan oleh KUHP.
Klarifikasi ini muncul seiring implementasi KUHP baru di Indonesia, yang memperkenalkan berbagai pembaruan hukum yang mempengaruhi lingkup publik dan privat. Pernyataan Menteri ini bertujuan untuk membimbing pejabat publik dalam menavigasi komunikasi digital mereka dalam kerangka hukum baru.
Panduan ini menunjukkan bahwa meskipun ada ruang untuk komunikasi digital informal di kalangan pejabat, menjaga standar profesional tetap krusial. Tantangan terletak pada menafsirkan apa yang merupakan konten 'tidak pantas' dalam konteks norma komunikasi digital yang berkembang pesat.