Key insights and market outlook
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid membeberkan isi surat dari PN Makassar terkait sengketa tanah yang melibatkan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Sengketa ini melibatkan lahan seluas 16,4 hektar di Tanjung Bunga, Makassar, dengan pihak yang terlibat antara lain PT Hadji Kalla (perusahaan milik JK), PT Gowa Makassar Tourism Development (terafiliasi dengan Lippo Group), serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong. PN Makassar mengklarifikasi bahwa belum ada eksekusi atas tanah yang disengketakan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan isi surat dari PN Makassar terkait sengketa tanah yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Lahan yang disengketakan mencakup 16,4 hektar di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
Sengketa ini melibatkan beberapa pihak: PT Hadji Kalla (perusahaan milik JK), PT Gowa Makassar Tourism Development (terafiliasi dengan Lippo Group), serta individu Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong. ATR/BPN sebelumnya telah meminta klarifikasi dari PN Makassar melalui Kantor Pertanahan Kota Makassar.
PN Makassar merespons dengan surat tertanggal 7 November 2025 (nomor 5533), menyatakan bahwa sertifikat tanah atas nama N.V. Hadji Kalla Trading belum diukur dan belum dilakukan eksekusi. Menteri Nusron menyatakan masih belum jelas mengenai implikasi dari respons PN tersebut.
Sengketa tanah ini telah berlangsung lama dan melibatkan pemain penting dalam bisnis dan politik Indonesia. Klarifikasi dari pengadilan memberikan status quo sementara pada lahan yang disengketakan, meskipun implikasi hukum dan bisnisnya masih belum jelas.
Land Dispute Clarification
Court Ruling on Property Execution