Industri Nikel Indonesia Tantang Denda Rekor
Latar Belakang Regulasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Kepmen No. 391.K/MB.01/MEM.B/2025 pada 1 Desember 2025, menetapkan denda administratif untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan 12. Regulasi ini menetapkan tarif denda berbeda untuk berbagai komoditas mineral: Rp6,502 miliar per hektar untuk nikel, Rp1,761 miliar untuk bauksit, Rp1,251 miliar untuk timah, dan Rp354 juta untuk batubara.
Respons Industri
Perusahaan tambang nikel yang diwakili oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) telah menyatakan keberatan kuat terhadap struktur denda baru 1. Ketua APNI Nanan Soekarna menyatakan bahwa asosiasi tidak mengetahui secara rinci formulasi di balik perhitungan denda dan telah meminta klarifikasi dari Presiden Prabowo Subianto dan menteri terkait. Industri sangat khawatir karena denda nikel hampir empat kali lebih tinggi dari komoditas terdekat (bauksit).
Kekhawatiran dan Dampak Potensial
- Denda tertinggi di antara komoditas mineral: Nikel menghadapi penalti tertinggi sebesar Rp6,5 miliar per hektar
- Kurangnya transparansi: Asosiasi industri mengaku tidak mengetahui metodologi perhitungan denda
- Dampak industri potensial: Denda tinggi ini dapat secara signifikan mempengaruhi biaya operasional dan investasi di sektor nikel
- Kejelasan regulasi: Industri mencari penjelasan resmi dari pemerintah
Sumber
- [Kontan - Penambang Nikel Protes Denda](
- [Kontan - Asosiasi Nikel Surati Presiden Prabowo](