Key insights and market outlook
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) memperingatkan bahwa pungutan ekspor sawit berpotensi naik di atas 10% pada 2026 seiring rencana pemerintah menerapkan program biodiesel B50 mandatori pada pertengahan tahun depan. Pungutan ekspor saat ini telah dinaikkan dari 7,5% menjadi 10% efektif 17 Mei 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 30/2025. Implementasi B50 diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan pendanaan subsidi biodiesel, sehingga berpotensi memicu kenaikan pungutan lebih lanjut.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini menaikkan pungutan ekspor minyak sawit dari 7,5% menjadi 10% efektif 17 Mei 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 30/2025. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung operasional Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pemerintah berencana menerapkan program biodiesel B50 pada pertengahan 2026, yang melibatkan pencampuran 50% crude palm oil (CPO) dengan bahan bakar diesel. Menurut POPSI, mandat ini diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan pendanaan untuk subsidi biodiesel secara signifikan.
Dengan meningkatnya beban keuangan akibat program B50, POPSI memperingatkan bahwa pungutan ekspor mungkin perlu dinaikkan di atas level 10% saat ini. Kenaikan ini diperlukan untuk menutupi biaya subsidi program biodiesel yang meningkat seiring kebutuhan CPO yang lebih tinggi.
Potensi kenaikan pungutan ekspor dapat memiliki implikasi signifikan bagi industri sawit Indonesia. Pungutan ekspor yang lebih tinggi dapat mengurangi daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global, berpotensi mempengaruhi volume dan harga ekspor.
Rencana implementasi mandat biodiesel B50 pada pertengahan 2026 kemungkinan akan memiliki konsekuensi luas bagi sektor sawit Indonesia. Para pemangku kepentingan perlu memantau perkembangan terkait pungutan ekspor dan rencana pemerintah dalam mengelola implikasi keuangan program B50.
Potential Export Levy Increase
B50 Biodiesel Implementation Plan