Key insights and market outlook
DPR RI mendesak penegakan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang lebih ketat terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menekankan bahwa restrukturisasi sangat penting untuk mencegah delisting. Anggota DPR menekankan pentingnya menjaga disiplin pasar dan perlindungan investor daripada sekadar mempertahankan harga saham. Dorongan ini muncul di tengah kekhawatiran terhadap BUMN yang bermasalah secara finansial dan berpotensi delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
DPR RI telah menyerukan penegakan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang lebih ketat terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama terhadap perusahaan yang menghadapi kesulitan keuangan. Dorongan untuk disiplin pasar yang lebih besar ini muncul karena beberapa BUMN berisiko delisting akibat kinerja keuangan yang buruk.
Anggota DPR, khususnya dari Komisi VI, menekankan bahwa prioritas harus diberikan pada proses restrukturisasi yang transparan, profesional, dan akuntabel daripada sekadar mendukung harga saham. Firnando Hadityo Ganinduto, anggota Komisi VI, menyatakan bahwa 'Delisting bukan akhir, tapi mekanisme disiplin pasar. Yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan dengan serius dan tepat waktu.'
Perkembangan ini menyoroti pengawasan yang meningkat terhadap BUMN untuk meningkatkan kesehatan keuangan dan tata kelola perusahaan. BEI diharapkan memainkan peran penting dalam menegakkan aturan pencatatan, yang berpotensi menyebabkan delisting bagi BUMN yang berkinerja buruk. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk meningkatkan integritas pasar dan melindungi investor.
Potential SOE Delisting
Restructuring Emphasis
Stricter Listing Rules Enforcement