Key insights and market outlook
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempertanyakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait proyek Bendungan Tiga Dihaji di Sumatera Selatan yang mengalami keterlambatan, dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun (2018-2026). DPR RI mengacu pada laporan audit BPK yang menemukan 16 temuan dan 37 rekomendasi, dimana hanya 24,32% rekomendasi yang telah sepenuhnya dilaksanakan.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memanggil Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas masalah proyek Bendungan Tiga Dihaji di Sumatera Selatan. Pembangunan bendungan yang dimulai pada tahun 2018 ini awalnya direncanakan selesai pada tahun 2023, namun sekarang diperkirakan akan rampung pada tahun 2026, menandakan keterlambatan 3 tahun.
Pengawasan ini muncul setelah laporan audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencakup periode 2020 hingga semester I 2024. Laporan tersebut mengidentifikasi 16 temuan signifikan dan 37 rekomendasi terkait berbagai proyek bendungan di Indonesia, termasuk Bendungan Tiga Dihaji. Meskipun Kementerian PU telah menindaklanjuti semua rekomendasi secara administratif, BPK mengonfirmasi bahwa hanya 9 dari 37 rekomendasi (24,32%) yang telah sepenuhnya dilaksanakan.
Proyek Bendungan Tiga Dihaji di Sumatera Selatan awalnya direncanakan sebagai proyek 6 tahun (2018-2023) namun kini telah diperpanjang menjadi 9 tahun (2018-2026). Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran tentang biaya keseluruhan proyek dan manfaat yang diharapkan, terutama perannya sebagai sumber energi hidroelektrik potensial. Proyek ini masih belum selesai, dan keterlambatan penyelesaiannya memiliki implikasi signifikan bagi infrastruktur energi di wilayah tersebut.
Tiga Dihaji Dam Project Delay
BPK Audit Report Release