Key insights and market outlook
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menegaskan kembali bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah yang wajib diterima di seluruh Indonesia. Pernyataan ini muncul setelah adanya kasus penolakan pembayaran tunai kepada seorang nenek di sebuah toko. Regulasi ini ditegaskan dalam UU No. 7/2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan rupiah sebagai alat pembayaran resmi.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan kembali bahwa rupiah dalam bentuk tunai adalah alat pembayaran sah yang harus diterima di seluruh Indonesia. Pernyataan ini muncul setelah adanya kasus di mana seorang nenek ditolak melakukan pembayaran tunai di sebuah toko saat membeli roti.
Regulasi ini tertuang jelas dalam UU No. 7/2011 tentang Mata Uang, yang secara eksplisit menyatakan rupiah sebagai mata uang resmi dan alat pembayaran sah di Indonesia. Said menekankan bahwa undang-undang ini berlaku untuk semua transaksi di dalam negeri, mewajibkan pelaku usaha untuk menerima pembayaran tunai rupiah. Sikap DPR ini bertujuan melindungi hak-hak konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan yang ada.
Penegasan kembali oleh DPR ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di sektor retail Indonesia. Pelaku usaha wajib mematuhi regulasi ini untuk menghindari konsekuensi hukum. Insiden yang memicu pernyataan ini menjadi pengingat bagi pedagang tentang kewajiban hukum terkait metode pembayaran.
Reaffirmation of Rupiah as Legal Tender
Consumer Protection Emphasis