Key insights and market outlook
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji ulang larangan skema pembayaran kecebong yang diterapkan pada September 2025. Skema ini, yang memiliki cicilan awal lebih besar yang menurun seiring waktu, dilarang karena khawatir membebani konsumen. Misbakhun berpendapat bahwa mengembalikan skema ini dapat memberikan kelonggaran dan fleksibilitas keuangan bagi industri di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan larangan terhadap skema pembayaran 'kecebong' atau 'tadpole' melalui Surat Edaran S-305/PL.12/2025 pada 12 September 2025. Skema ini, yang dimulai dengan cicilan besar yang semakin mengecil, dianggap memberatkan konsumen sehingga dilarang. Keputusan ini diambil untuk melindungi konsumen dari praktik keuangan yang berpotensi merugikan.
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, telah mendesak OJK untuk mengkaji ulang larangan ini. Misbakhun berargumen bahwa skema ini dapat menjadi mekanisme relaksasi bagi industri keuangan di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini. Ia menekankan bahwa dalam iklim ekonomi saat ini, industri membutuhkan fleksibilitas untuk melanjutkan operasi mereka. Usulan untuk mengembalikan skema ini dipandang sebagai langkah potensial untuk membantu menjaga stabilitas industri.
Permintaan untuk mengkaji ulang larangan ini telah memicu perdebatan tentang menyeimbangkan perlindungan konsumen dengan kebutuhan industri. Sementara keputusan awal OJK didasarkan pada kekhawatiran perlindungan konsumen, proposal Misbakhun menyoroti potensi manfaat memberikan lembaga keuangan strategi alternatif untuk menghadapi tantangan ekonomi. Hasil dari pengkajian ulang ini dapat memiliki implikasi signifikan bagi fleksibilitas operasional industri keuangan dan kesejahteraan konsumen.
Situasi ekonomi saat ini di Indonesia ditandai oleh berbagai tantangan yang mempengaruhi konsumen dan lembaga keuangan. Diskusi seputar skema kecebong mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas tentang aksesibilitas keuangan dan kebutuhan akan solusi pembiayaan inovatif. Sementara OJK mempertimbangkan hal ini, para pemangku kepentingan dari industri keuangan dan kelompok perlindungan konsumen memantau perkembangan ini dengan cermat, memahami bahwa keputusan ini dapat mempengaruhi lanskap keuangan secara signifikan.
Request to Reconsider Tadpole Scheme Ban
Financial Regulation Review