Key insights and market outlook
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), terkait kasus korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara 2
Dalam perkembangan hukum yang signifikan, Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2
Menurut pengacara Ira Puspadewi, Soesilo, kliennya berpotensi dibebaskan pada malam 25 November 2025, dengan syarat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Surat Keputusan Presiden dari Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi 1
Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara antara 2019 dan 2022. Kasus ini menarik perhatian publik signifikan dan berujung pada penahanannya. Keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi menunjukkan potensi perubahan status hukum dan persepsi publik terhadapnya.
Rehabilitation Granted to Former CEO
Potential Release from Detention
Presidential Clemency Decision