Key insights and market outlook
Pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia melakukan protes terhadap regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah, khususnya PP 20/2025 tentang iuran JKK-JKM yang dinilai memberatkan. Selain itu, mereka mendesak adanya rasio bagi hasil 90:10 antara pengemudi dan perusahaan platform sebelum menyetujui kenaikan tarif. Pengemudi berpendapat bahwa tanpa regulasi yang jelas tentang bagi hasil, kenaikan tarif hanya akan menguntungkan perusahaan sementara beban finansial mereka terus bertambah.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah untuk merevisi PP 20/2025 yang mengatur iuran JKK-JKM bagi pengemudi ojol. Serikat pekerja berpendapat bahwa regulasi ini semakin melemahkan posisi pengemudi transportasi online, termasuk ojol, taksol, dan kurir, di tengah pendapatan yang sudah menurun 1
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia telah menolak kenaikan tarif apa pun sampai pemerintah menerbitkan Perpres tentang bagi hasil. Mereka menuntut pembagian hasil 90:10, dengan pengemudi sebagai pekerja utama mendapatkan 90% sementara perusahaan aplikator mendapatkan 10% 2
Pengemudi berargumen bahwa hubungan kerja mereka dengan perusahaan platform telah memenuhi tiga unsur hubungan kerja menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pekerjaan, upah, dan perintah. Mereka menyatakan bahwa perusahaan platform mengontrol pekerjaan mereka melalui aturan aplikasi yang ketat, menentukan penghasilan mereka melalui skema tarif unilateral, dan menegakkan kepatuhan melalui sistem penalti 1
Regulasi asuransi baru mengkategorikan pengemudi ojol sebagai Bukan Penerima Upah (BPU), yang menurut serikat pekerja merupakan langkah mundur dalam perlindungan ketenagakerjaan. Klasifikasi ini, ditambah dengan beban finansial iuran JKK-JKM yang meningkat, telah memicu ketidakpuasan luas di kalangan pengemudi.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah didesak untuk merevisi PP 20/2025 dan menetapkan pedoman yang jelas tentang pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan platform. Tanpa perubahan ini, pengemudi khawatir bahwa kenaikan tarif tidak akan menghasilkan hasil keuangan yang lebih baik bagi mereka.
Protests Against New Insurance Regulations
Demand for 90:10 Revenue Sharing Ratio