Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah menanggapi tuduhan 'ijon pajak' (tuntutan pembayaran pajak di muka) di tengah kekhawatiran akan potensi defisit pendapatan 2025. Direktur Jenderal Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa praktik yang dilakukan sebenarnya adalah 'dinamisasi' - penyesuaian angsuran pajak penghasilan bulanan (PPh Pasal 25) agar sesuai dengan penghasilan tahun berjalan. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan pendapatan pajak dan mencegah potensi defisit 1
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah menanggapi tuduhan 'ijon pajak' - praktik kontroversial di mana wajib pajak diminta untuk membayar kewajiban pajak di masa depan lebih awal. Direktur Jenderal Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa tindakan DJP sebenarnya adalah 'dinamisasi', atau penyesuaian dinamis pembayaran pajak, bukan 'ijon pajak' 1
Wijayanto menjelaskan bahwa DJP telah menyesuaikan angsuran pajak penghasilan bulanan (PPh Pasal 25) untuk menyelaraskan dengan penghasilan wajib pajak tahun berjalan. Praktik ini sangat relevan bagi wajib pajak dengan pola pendapatan yang berbeda dari tahun sebelumnya atau mereka yang memiliki pendapatan tidak teratur 1
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyangkal tuduhan 'ijon pajak', menyatakan bahwa dia tidak terbiasa dengan istilah tersebut. Meskipun dia mengakui bahwa beberapa penyesuaian dilakukan untuk memenuhi target pendapatan pajak 2025, dia tidak memberikan detail lebih lanjut 3
Pendekatan penyesuaian dinamis DJP bertujuan untuk meningkatkan pengumpulan pendapatan pajak dan mengurangi potensi defisit. Dengan menyelaraskan pembayaran pajak lebih dekat dengan pendapatan aktual, otoritas pajak berupaya menciptakan sistem pengumpulan pajak yang lebih responsif dan adil.
Tax Revenue Adjustment
Tax Policy Clarification
Revenue Shortfall Mitigation