Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengidentifikasi praktik penghindaran pajak di kalangan pelaku usaha yang menggunakan tarif pajak penghasilan final 0,5% yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Praktik yang terdeteksi antara lain penahanan omzet dan pemecahan usaha untuk tetap memenuhi syarat tarif pajak yang lebih rendah. Pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah No. 55/2022 untuk menutup celah penyalahgunaan tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah menemukan praktik penghindaran pajak yang signifikan di kalangan pelaku usaha yang memanfaatkan tarif pajak penghasilan final 0,5% yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Otoritas pajak, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa beberapa pelaku usaha melakukan praktik seperti penahanan omzet (bouncing) dan pemecahan usaha (firm splitting) untuk tetap memenuhi syarat tarif pajak yang lebih rendah.
Sebagai respons terhadap praktik-praktik tersebut, pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah No. 55/2022 untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak lebih lanjut. Amendemen yang diusulkan meliputi perubahan pada Pasal 57 ayat 1 dan 2 peraturan tersebut untuk mengecualikan pelaku usaha yang menyalahgunakan sistem. Direktur Jenderal Bimo Wijayanto menekankan pentingnya menutup celah yang memungkinkan skema penghindaran pajak semacam itu.
Tax Avoidance Crackdown
SME Tax Policy Revision
Regulatory Loophole Closure