Indonesian Tax Authority Cracks Down on Misuse of 0.5% Tax Rate for SMEs
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 5
Sources1 verified

Otoritas Pajak Indonesia Menggencet Penyalahgunaan Tarif Pajak 0,5% untuk UMKM

Tim Editorial AnalisaHub·5 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengidentifikasi praktik penghindaran pajak di kalangan pelaku usaha yang menggunakan tarif pajak penghasilan final 0,5% yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Praktik yang terdeteksi antara lain penahanan omzet dan pemecahan usaha untuk tetap memenuhi syarat tarif pajak yang lebih rendah. Pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah No. 55/2022 untuk menutup celah penyalahgunaan tersebut.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Otoritas Pajak Indonesia Menggencet Penyalahgunaan Tarif Pajak untuk UMKM

Upaya Regulasi untuk Mengatasi Penyalahgunaan Tarif Preferensial

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah menemukan praktik penghindaran pajak yang signifikan di kalangan pelaku usaha yang memanfaatkan tarif pajak penghasilan final 0,5% yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Otoritas pajak, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa beberapa pelaku usaha melakukan praktik seperti penahanan omzet (bouncing) dan pemecahan usaha (firm splitting) untuk tetap memenuhi syarat tarif pajak yang lebih rendah.

Praktik Penghindaran Pajak yang Teridentifikasi

  1. Penahanan Omzet: Pelaku usaha sengaja menahan omzet untuk mempertahankan angka perputaran usaha yang lebih rendah
  2. Pemecahan Usaha: Perusahaan besar memecah diri menjadi entitas yang lebih kecil untuk memenuhi kriteria UMKM

Respons Pemerintah dan Amendemen Regulasi

Sebagai respons terhadap praktik-praktik tersebut, pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah No. 55/2022 untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak lebih lanjut. Amendemen yang diusulkan meliputi perubahan pada Pasal 57 ayat 1 dan 2 peraturan tersebut untuk mengecualikan pelaku usaha yang menyalahgunakan sistem. Direktur Jenderal Bimo Wijayanto menekankan pentingnya menutup celah yang memungkinkan skema penghindaran pajak semacam itu.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
7 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Tax RegulationSME Tax PolicyTax Compliance

Key Events

1

Tax Avoidance Crackdown

2

SME Tax Policy Revision

3

Regulatory Loophole Closure

Timeline from 1 verified sources