Indonesian Tax Authority Uncovers Tax Evasion Tactics Among UMKM Businesses
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNegativeBullish
PublishedDec 5
Sources1 verified

Otoritas Pajak Indonesia Bongkar Taktik Pengusaha UMKM untuk Menghindari Pajak

Tim Editorial AnalisaHub·5 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas pajak Indonesia mengungkapkan bahwa beberapa wajib pajak yang menggunakan skema PPh final 0,5% melakukan praktik seperti menahan omzet dan pemecahan usaha untuk tetap mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah. Tarif PPh 0,5% ini diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar. Praktik-praktik ini dianggap sebagai penghindaran pajak dan dapat dikenai sanksi.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Otoritas Pajak Indonesia Mengungkap Praktik Penghindaran Pajak pada UMKM

Pengungkapan Praktik Pajak yang Berlebihan

Otoritas pajak Indonesia telah mengidentifikasi beberapa wajib pajak yang mengeksploitasi skema PPh final 0,5% yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Praktik-praktik ini termasuk menahan omzet (bouncing) dan pemecahan usaha (firm splitting) untuk tetap mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah. Tarif pajak 0,5% ini berlaku bagi UMKM dengan omzet tahunan maksimal Rp 4,8 miliar.

Taktik Penghindaran Pajak Terungkap

Kepala otoritas pajak mengungkapkan dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI bahwa beberapa wajib pajak memanipulasi pelaporan keuangan mereka untuk tetap berada dalam tarif pajak 0,5%. Praktik ini mencakup penundaan pengakuan pendapatan dan pemecahan usaha yang telah melampaui klasifikasi UMKM untuk terus mendapatkan manfaat dari tarif pajak yang lebih rendah. Praktik-praktik ini dianggap sebagai penghindaran pajak dan dapat dikenai sanksi.

Implikasi bagi UMKM dan Kepatuhan Pajak

Skema PPh final 0,5% dirancang untuk mendukung UMKM dengan mengurangi beban pajak mereka. Namun, penyalahgunaan fasilitas ini dapat mengganggu pendapatan pajak dan menciptakan ketidakadilan. Otoritas pajak mengambil langkah-langkah untuk mengatasi praktik-praktik ini dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak. Pelaku usaha yang terbukti melakukan penghindaran pajak dapat menghadapi konsekuensi hukum, termasuk denda dan potensi pencabutan manfaat pajak.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
8 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Tax EvasionUMKM Tax PolicyTax Compliance

Key Events

1

Tax Evasion Practices Uncovered

2

UMKM Tax Policy Misuse

Timeline from 1 verified sources