Key insights and market outlook
Otoritas pajak Indonesia mengungkapkan bahwa beberapa wajib pajak yang menggunakan skema PPh final 0,5% melakukan praktik seperti menahan omzet dan pemecahan usaha untuk tetap mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah. Tarif PPh 0,5% ini diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar. Praktik-praktik ini dianggap sebagai penghindaran pajak dan dapat dikenai sanksi.
Otoritas pajak Indonesia telah mengidentifikasi beberapa wajib pajak yang mengeksploitasi skema PPh final 0,5% yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Praktik-praktik ini termasuk menahan omzet (bouncing) dan pemecahan usaha (firm splitting) untuk tetap mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah. Tarif pajak 0,5% ini berlaku bagi UMKM dengan omzet tahunan maksimal Rp 4,8 miliar.
Kepala otoritas pajak mengungkapkan dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI bahwa beberapa wajib pajak memanipulasi pelaporan keuangan mereka untuk tetap berada dalam tarif pajak 0,5%. Praktik ini mencakup penundaan pengakuan pendapatan dan pemecahan usaha yang telah melampaui klasifikasi UMKM untuk terus mendapatkan manfaat dari tarif pajak yang lebih rendah. Praktik-praktik ini dianggap sebagai penghindaran pajak dan dapat dikenai sanksi.
Skema PPh final 0,5% dirancang untuk mendukung UMKM dengan mengurangi beban pajak mereka. Namun, penyalahgunaan fasilitas ini dapat mengganggu pendapatan pajak dan menciptakan ketidakadilan. Otoritas pajak mengambil langkah-langkah untuk mengatasi praktik-praktik ini dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak. Pelaku usaha yang terbukti melakukan penghindaran pajak dapat menghadapi konsekuensi hukum, termasuk denda dan potensi pencabutan manfaat pajak.
Tax Evasion Practices Uncovered
UMKM Tax Policy Misuse