Key insights and market outlook
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendesak pemerintah untuk memastikan implementasi PP No. 49/2025 yang seimbang, yang dapat berdampak pada pekerja dan dunia usaha. Direktur API Danang Girindrawardana menekankan pentingnya menjaga daya tahan usaha bersamaan dengan daya beli pekerja. Peraturan yang dikeluarkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan melindungi pekerja namun berpotensi memiliki konsekuensi tak terduga pada ketenagakerjaan jika tidak diimplementasikan dengan hati-hati.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan dengan hati-hati implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 yang dikeluarkan pada 17 Desember 2025. Meskipun peraturan ini bertujuan melindungi kepentingan pekerja, API memperingatkan bahwa pendekatan sepihak dapat memiliki konsekuensi negatif bagi dunia usaha dan pada akhirnya menyebabkan kehilangan pekerjaan dan penurunan kesempatan kerja.
Direktur API Danang Girindrawardana, yang juga anggota dewan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), menekankan bahwa menjaga daya beli pekerja sangat penting. Namun, ia juga menekankan bahwa daya tahan usaha harus dipertimbangkan karena pemberi kerja adalah pihak yang langsung menyediakan lapangan kerja, bukan pemerintah. Girindrawardana memperingatkan bahwa jika pemerintah hanya fokus pada kepentingan pekerja tanpa mempertimbangkan dampak pada dunia usaha, hal ini dapat menyebabkan pengurangan tenaga kerja dan pemutusan hubungan kerja.
Peraturan ini, meskipun memiliki niat baik, memerlukan implementasi yang hati-hati untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan. API menyarankan agar pemerintah mengupayakan pendekatan yang seimbang yang mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha. Pendekatan seimbang ini sangat penting dalam menjaga ekosistem ketenagakerjaan yang sehat di industri tekstil Indonesia, yang merupakan kontributor signifikan bagi perekonomian negara.
New Labor Regulation Implementation
Business Community Concerns