Key insights and market outlook
Pedagang pakaian bekas impor di Indonesia mendesak pengenaan kembali pajak impor pada pakaian bekas, merujuk pada peraturan sebelumnya yang dihapuskan pada 2017. Pedagang berpendapat bahwa pajak impor normal 11% dan pajak barang mewah 12% saat ini tidak cukup. Aliansi pedagang berencana mengajukan kerangka pajak baru kepada pemerintah, merujuk pada PMK No. 132/PMK.010/2015 yang pernah berlaku sebelumnya.
Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Impor Indonesia mendesak pengenaan kembali pajak impor khusus untuk pakaian bekas, merujuk pada peraturan sebelumnya yang berlaku hingga 2017. Peraturan lama, PMK No. 132/PMK.010/2015, menetapkan kerangka kerja untuk mengklasifikasikan barang impor dan mengenakan bea masuk. Meskipun peraturan ini dicabut pada 2017, pedagang percaya bahwa pengenaan kembali struktur pajak serupa dapat menguntungkan industri lokal.
Pedagang berargumen bahwa struktur pajak saat ini, yang mencakup pajak impor normal 11% dan pajak barang mewah 12%, tidak cukup untuk mengatur pasar impor pakaian bekas secara efektif. Mereka berpendapat bahwa pajak khusus untuk impor pakaian bekas akan membantu menciptakan kesetaraan bagi bisnis lokal dan berpotensi meningkatkan pendapatan negara. Proposal ini saat ini sedang dipertimbangkan untuk diajukan ke pemerintah, dengan pedagang mengutip preseden historis sebagai dasar argumen mereka.
Pengenaan kembali pajak impor pakaian bekas dapat memiliki implikasi signifikan bagi bisnis lokal dan konsumen. Bagi pengecer pakaian lokal, pajak baru dapat mengurangi kompetisi dari pakaian bekas impor yang lebih murah, berpotensi meningkatkan penjualan pakaian baru. Namun, konsumen mungkin menghadapi harga lebih tinggi untuk pakaian bekas, yang dapat berdampak pada rumah tangga berpendapatan rendah yang mengandalkan barang bekas.
Proposal for Used Clothing Import Tax
Reference to Historical Tax Regulation