Key insights and market outlook
Buruh di Indonesia berencana melakukan aksi protes di Istana Presiden sebagai respons terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang rendah yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik upah tersebut karena tidak mencerminkan biaya hidup layak dan melanggar Peraturan Pemerintah No. 49/2025 tentang pengupahan.
Buruh di seluruh Indonesia berencana melakukan aksi protes di Istana Presiden sebagai respons terhadap pengumuman terbaru tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sebuah konfederasi buruh besar, telah menyatakan penolakan keras terhadap keputusan pemerintah provinsi terkait upah minimum 2026.
KSPI berpendapat bahwa UMP 2026 yang baru diumumkan tidak cukup untuk memenuhi biaya hidup di provinsi masing-masing. Mereka mengklaim bahwa tingkat upah yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi, terutama di DKI Jakarta dan Jawa Barat, gagal mencerminkan realitas ekonomi saat ini dan akan berdampak negatif pada daya beli pekerja. Selain itu, konfederasi tersebut menegaskan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 49/2025 tentang pengupahan, yang bertujuan untuk memastikan kompensasi yang adil bagi pekerja.
Protes ini menyoroti kekhawatiran yang meningkat di kalangan pekerja tentang kesejahteraan ekonomi mereka dan efektivitas peraturan pemerintah dalam melindungi hak-hak mereka. Hasil protes ini berpotensi mempengaruhi keputusan upah di masa depan dan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Labor Protest Planned
UMP 2026 Announcement
Workers' Rights Violation Allegation