Penerimaan Pajak 2025 Indonesia Kurang dari Target
Tinjauan Kinerja Pajak 2025
Penerimaan pajak Indonesia untuk tahun 2025 mencapai Rp 1.917,6 triliun, atau 87,6% dari target tahunan sebesar Rp 2.189,3 triliun 1. Kinerja ini menunjukkan kekurangan 12,4% dari jumlah yang dianggarkan. Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak menurun sebesar 0,7% tahun-ke-tahun 3.
Faktor Penyebab Kekurangan
Beberapa faktor berkontribusi pada kekurangan penerimaan pajak di 2025:
- Moderasi harga komoditas yang mempengaruhi pendapatan pajak terkait 3
- Peningkatan signifikan dalam restitusi pajak menjadi Rp 361,2 triliun, atau peningkatan 35,94% tahun-ke-tahun 6
- Kebijakan fiskal yang bertujuan menjaga daya beli konsumen 3
Target dan Prospek Pajak 2026
Meski terjadi kekurangan di 2025, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak yang ambisius sebesar Rp 2.693 triliun untuk 2026 2. Ini mewakili peningkatan 40,4% dari realisasi 2025. Target 2026 meliputi:
- Penerimaan pajak dalam negeri: Rp 2.601 triliun
- Pajak penghasilan: Rp 1.209 triliun
- PPN dan PPnBM: Rp 995,27 triliun
Tantangan dan Kinerja Regional
Kinerja pengumpulan pajak bervariasi di berbagai wilayah Indonesia. Hanya 33,2% kantor pajak (117 dari 352) yang mencapai 100% target penerimaan 4. Kementerian Keuangan perlu mengatasi disparitas regional ini sambil berusaha mencapai target 2026 yang lebih tinggi.
Tantangan Implementasi 2026
Penerbitan peraturan turunan APBN 2026 yang terlambat berpotensi menghambat efektivitas belanja negara di awal tahun 7. Pemerintah harus memastikan implementasi mekanisme pelaksanaan anggaran yang tepat waktu untuk mendukung target pendapatan yang ambisius.
Sumber
- [Kontan - Penerimaan Pajak 2025](
- [Detik Finance - APBN 2026](
- [Kontan - Penurunan Penerimaan Pajak](
- [Kontan - Kinerja Kantor Pajak](
- [Kontan - Analisis Ekonomi](
- [Kontan - Restitusi Pajak](
- [Kontan - Implementasi APBN 2026](