Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia melaporkan peningkatan sebesar 41% dalam penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari pekerja lepas, yang mencapai Rp 17,87 triliun pada Oktober 2025. Meskipun terjadi pertumbuhan, kontribusinya tetap relatif kecil, yaitu 1,2% dari total pendapatan pajak. Pemerintah berfokus pada optimalisasi pemungutan pajak dari segmen tenaga kerja yang berkembang ini melalui strategi baru di tahun 2025.
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan, telah mencatat peningkatan sebesar 41% dalam penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (PPh Orang Pribadi) dari pekerja lepas dan pekerja mandiri, yang totalnya mencapai Rp 17,87 triliun pada akhir Oktober 2025. Pertumbuhan signifikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembayaran PPh Orang Pribadi tahunan dari pekerja mandiri profesional. Meskipun ada tren positif ini, kontribusi keseluruhan dari pekerja-pekerja tersebut masih relatif kecil, yaitu hanya 1,2% dari total pendapatan pajak sebesar Rp 1.517,54 triliun selama periode yang sama.
Pertumbuhan cepat tenaga kerja lepas di Indonesia telah menghadirkan peluang dan tantangan bagi otoritas pajak. Sementara jumlah pekerja lepas terus meningkat, kepatuhan pajak mereka belum mengimbangi. DJP kini berfokus pada strategi untuk menjembatani kesenjangan ini dan mengoptimalkan pengumpulan pajak dari segmen tenaga kerja yang semakin penting ini.
Statistik pengumpulan pajak saat ini menyoroti kebutuhan akan kebijakan pajak yang lebih efektif yang menargetkan pekerja lepas dan digital. Pemerintah menghadapi tantangan menciptakan sistem pajak yang lebih inklusif dan efisien yang dapat mencakup jumlah pekerja mandiri yang terus bertambah sambil memastikan kepatuhan dan keadilan dalam struktur pajak.
Increased PIT Revenue from Freelancers
Tax Strategy for Digital Workers
Revenue Collection Statistics