Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dengan kenaikan antara 5-7% di sebagian besar provinsi 1
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dengan sebagian besar provinsi menerapkan kenaikan antara 5-7% 1
Serikat pekerja, yang diwakili oleh Aspirasi, telah mengungkapkan keprihatinan bahwa kenaikan upah masih kurang untuk memenuhi kebutuhan riil pekerja. Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa tanpa kontrol harga yang ketat, kenaikan upah tidak akan efektif dalam menutupi biaya hidup sehari-hari karena biaya kebutuhan pokok terus meningkat 1
Komunitas bisnis, melalui Apindo, telah meminta dispensasi untuk kenaikan UMP, dengan alasan bahwa kenaikan tersebut memberikan beban tambahan pada bisnis yang masih dalam proses pemulihan dari tekanan ekonomi. Menurut survei ILO, hanya 37% perusahaan di Indonesia yang mampu membayar upah minimum, menyoroti potensi tekanan dan beban pada bisnis 3
Kenaikan UMP juga telah menimbulkan kekhawatiran tentang implikasi pajak. Dengan banyak pekerja yang kini menghasilkan pendapatan di atas Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lebih banyak karyawan akan dikenakan pajak penghasilan orang pribadi (PPh). Perkembangan ini berpotensi mengurangi manfaat bersih dari kenaikan upah bagi pekerja gaji minimum 6
Para ahli keuangan menyarankan agar pekerja melakukan perencanaan anggaran yang cermat untuk memaksimalkan gaji mereka. Misalnya, seorang perencana keuangan merekomendasikan penyesuaian aturan anggaran 50-30-20 menjadi 70-20-10 untuk pekerja gaji minimum di Jakarta, mengalokasikan porsi yang lebih besar untuk pengeluaran esensial 4
2026 UMP Announcement
Minimum Wage Increase Implementation
Business Community Response