Indonesia's 2026 Minimum Wage: Jakarta Highest at Rp 5.7 Million, West Java Lowest at Rp 2.3 Million
Back
Back
4
Impact
3
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 26
Sources7 verified

UMK 2026: Jakarta Tertinggi Rp 5,7 Juta, Jawa Barat Terendah Rp 2,3 Juta

Tim Editorial AnalisaHub·26 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Indonesia telah diumumkan, dengan DKI Jakarta tertinggi mencapai Rp 5,729 juta dan Jawa Barat terendah Rp 2,317 juta 3

. UMK Kota Bekasi mencapai Rp 5,999 juta, lebih tinggi dari UMP Jakarta 1. Penetapan ini mengikuti Peraturan Pemerintah No. 49/2025, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup 6.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Tetapkan Upah Minimum 2026: Perbedaan Regional Terlihat

Variasi Signifikan Antar Provinsi

Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, menunjukkan perbedaan signifikan antarmaning provinsi. DKI Jakarta tetap tertinggi dengan Rp 5,729 juta sementara Jawa Barat terendah Rp 2,317 juta 3

. Angka-angka ini menunjukkan kesenjangan besar dalam standar upah minimum di seluruh negeri.

Detail Upah Minimum Jakarta

Pemerintah Jakarta, dipimpin oleh Gubernur Pramono Anung, mengumumkan kenaikan 6,17% pada UMP 2026, menjadi Rp 5.729.876 2

. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya beli, dan keberlanjutan bisnis. Kenaikan UMP Jakarta ini dilaksanakan setelah diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan bisnis dan serikat pekerja.

UMK Bekasi yang Lebih Tinggi

Menariknya, UMK Kota Bekasi untuk 2026 mencapai Rp 5,999 juta, melebihi UMP Jakarta 1

. Para ahli keuangan berspekulasi bahwa tingginya angka ini mungkin disebabkan oleh status Bekasi sebagai kawasan industri dengan biaya hidup yang lebih tinggi. Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK di seluruh provinsi menunjukkan variasi signifikan, dengan Bekasi sebagai yang tertinggi dan Banjar terendah di Rp 2,361 juta 4.

Konteks Nasional dan Kerangka Regulasi

Penetapan upah minimum 2026 mengikuti Peraturan Pemerintah No. 49/2025, yang mewajibkan gubernur mengumumkan UMP selambat-lambatnya 24 Desember 2025 6

. Regulasi ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti kondisi ekonomi nasional, inflasi, dan kebutuhan hidup layak. Formula penyesuaian UMP mencakup inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9 sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Perbandingan Regional

Provinsi lain juga telah mengumumkan UMP 2026. Provinsi Banten, misalnya, menetapkan UMP sebesar Rp 3,100 juta, mewakili kenaikan 6,74% 4

. Data menunjukkan bahwa meskipun Jakarta mempertahankan UMP tertinggi, beberapa wilayah lain memiliki angka yang jauh lebih rendah dibandingkan ibu kota.

Implikasi dan Reaksi

Serikat pekerja memberikan reaksi beragam terhadap angka baru ini. Beberapa mengakui adanya kenaikan, sementara yang lain berpendapat bahwa angka tersebut masih di bawah standar hidup layak sebagaimana didefinisikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan 5

6. Pemerintah menyatakan bahwa angka tersebut menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan keberlanjutan bisnis.

Sumber

  1. [Detik Finance - UMP Jabar Rp 2,3 Juta](
  2. [Kontan - UMP Jakarta 2026](
  3. [Kontan - Daftar 10 Provinsi UMP 2026](
  4. [Detik Finance - Daftar UMK Jabodetabek](
  5. [Detik Finance - Biaya Hidup di Bekasi](
  6. [Kontan - Daftar Lengkap UMP UMK Riau](
Original Sources

Story Info

Published
3 weeks ago
Read Time
18 min
Sources
7 verified

Topics Covered

Minimum Wage PolicyRegional Wage DisparitiesLabor Regulations

Key Events

1

2026 Minimum Wage Announcement

2

Regional Wage Disparities Highlighted

3

Labor Regulation Update

Timeline from 7 verified sources