Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi risiko signifikan terkait dengan meningkatnya penggunaan Artificial Intelligence (AI) di sektor perbankan Indonesia, termasuk pergeseran pekerjaan, ancaman keamanan siber, dan bias algoritma. Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) Kuartal IV/2025 mengungkapkan bahwa meskipun adopsi AI meningkat, hal ini juga menimbulkan tantangan yang perlu diatasi untuk menjaga stabilitas keuangan dan melindungi konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan kekhawatiran tentang meningkatnya risiko yang terkait dengan penggunaan Artificial Intelligence (AI) di sektor perbankan Indonesia. Melalui Survei Orientasi Bisnis Perbankan (SBPO) Kuartal IV/2025, OJK menemukan bahwa sejumlah bank telah memanfaatkan AI dalam berbagai proses bisnis 1
Survei tersebut menyoroti beberapa dampak positif dari adopsi AI di sektor perbankan. AI telah terbukti menjadi alat yang efektif untuk pengumpulan, perangkuman, dan analisis informasi, memungkinkan bank untuk memproses volume data yang besar dengan cepat dan komprehensif. Hal ini telah membantu mengurangi beban kerja karyawan, terutama dalam aktivitas rutin yang membutuhkan sumber informasi yang beragam 2
Meskipun ada manfaatnya, survei OJK juga mengidentifikasi beberapa risiko yang terkait dengan adopsi AI. Risiko-risiko tersebut antara lain:
Untuk mengatasi tantangan ini, OJK menekankan bahwa meskipun AI dapat menggantikan prosedur tertentu, AI tidak dapat menggantikan nilai-nilai etika, kepercayaan, dan integritas yang menjadi inti industri perbankan. Bank harus memastikan bahwa AI tetap berada di bawah kendali manusia dan bahwa ada perlindungan yang tepat untuk mengurangi risiko yang terkait 2
OJK AI Risk Warning
Banking Sector AI Adoption
Financial Technology Regulation