Indonesia's Biomass Program for Power Plants Faces Challenges, Says Ombudsman
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 15
Sources2 verified

Program Biomassa PLTU Indonesia Menghadapi Tantangan, Kata Ombudsman

Tim Editorial AnalisaHub·15 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Program co-firing biomassa untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia masih belum optimal karena masalah rantai pasokan, keterbatasan teknologi, dan tantangan regulasi. Ombudsman mengidentifikasi lima masalah utama: pasokan biomassa tidak konsisten, kualitas tidak seragam, biaya retrofit tinggi, inefisiensi ekonomi, dan koordinasi yang buruk. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui masalah ini dan sedang meninjau klasifikasi biomassa untuk mendukung transisi energi.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Program Co-firing Biomassa Indonesia Menghadapi Tantangan Implementasi

Implementasi Suboptimal Disoroti Ombudsman

Program co-firing biomassa untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia masih belum optimal dan belum merata, menurut laporan terbaru Ombudsman 1

. Program ini, yang bertujuan mendukung transisi energi nasional, menghadapi hambatan signifikan yang mengancam efektivitasnya.

Tantangan Utama yang Diidentifikasi

Studi cepat Ombudsman mengungkapkan lima masalah utama yang menghambat keberhasilan program:

  1. Pasokan biomassa tidak andal: Ketersediaan bahan baku biomassa tidak konsisten
  2. Variasi kualitas: Kualitas biomassa tidak seragam yang mempengaruhi kinerja
  3. Keterbatasan teknologi: Biaya tinggi untuk retrofit PLTU yang ada
  4. Inefisiensi ekonomi: Implementasi saat ini tidak layak secara ekonomi
  5. Koordinasi buruk: Kurangnya tata kelola dan struktur insentif yang efektif

Respons Pemerintah dan Rencana Masa Depan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui tantangan ini dan telah mengembangkan roadmap komprehensif untuk implementasi co-firing dari tahun 2021 hingga 2030 2

. Roadmap ini, yang dimasukkan dalam Peraturan Menteri ESDM 12/2023, menguraikan pedoman untuk operasi co-firing PLTU-PLN. Namun, implementasinya harus disesuaikan berdasarkan kemampuan teknis dan ketersediaan biomassa.

Pertimbangan Regulasi

Lana Saria, Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, mencatat bahwa biomassa saat ini tidak diklasifikasikan sebagai komoditas yang memerlukan perizinan khusus. Klasifikasi ini sedang ditinjau ulang seiring dengan meningkatnya peran biomassa dalam bauran energi nasional. Pemerintah mengakui perlunya koordinasi yang lebih baik lintas sektor, terutama antara energi dan pertanian/kehutanan, untuk memastikan rantai pasokan biomassa yang stabil.

Jalan ke Depan

Implementasi yang berhasil dari program co-firing biomassa Indonesia akan memerlukan penanganan tantangan multifaset ini melalui manajemen rantai pasokan yang lebih baik, kemajuan teknologi, dan penyesuaian regulasi. Agenda transisi energi bergantung pada mengatasi hambatan ini untuk mencapai tujuan lingkungan dan keamanan energi program.

Sumber

  1. [Detik Finance - Laporan Ombudsman](
  2. [Detik Finance - Respons ESDM](
Original Sources

Story Info

Published
1 day ago
Read Time
13 min
Sources
2 verified

Topics Covered

Energi TerbarukanBiomassaTransisi EnergiKebijakan Energi

Key Events

1

Biomass Co-firing Program Review

2

Energy Transition Challenges Highlighted

Timeline from 2 verified sources