Key insights and market outlook
Program co-firing biomassa untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia masih belum optimal karena masalah rantai pasokan, keterbatasan teknologi, dan tantangan regulasi. Ombudsman mengidentifikasi lima masalah utama: pasokan biomassa tidak konsisten, kualitas tidak seragam, biaya retrofit tinggi, inefisiensi ekonomi, dan koordinasi yang buruk. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui masalah ini dan sedang meninjau klasifikasi biomassa untuk mendukung transisi energi.
Program co-firing biomassa untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia masih belum optimal dan belum merata, menurut laporan terbaru Ombudsman 1
Studi cepat Ombudsman mengungkapkan lima masalah utama yang menghambat keberhasilan program:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui tantangan ini dan telah mengembangkan roadmap komprehensif untuk implementasi co-firing dari tahun 2021 hingga 2030 2
Lana Saria, Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, mencatat bahwa biomassa saat ini tidak diklasifikasikan sebagai komoditas yang memerlukan perizinan khusus. Klasifikasi ini sedang ditinjau ulang seiring dengan meningkatnya peran biomassa dalam bauran energi nasional. Pemerintah mengakui perlunya koordinasi yang lebih baik lintas sektor, terutama antara energi dan pertanian/kehutanan, untuk memastikan rantai pasokan biomassa yang stabil.
Implementasi yang berhasil dari program co-firing biomassa Indonesia akan memerlukan penanganan tantangan multifaset ini melalui manajemen rantai pasokan yang lebih baik, kemajuan teknologi, dan penyesuaian regulasi. Agenda transisi energi bergantung pada mengatasi hambatan ini untuk mencapai tujuan lingkungan dan keamanan energi program.
Biomass Co-firing Program Review
Energy Transition Challenges Highlighted