Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa merger antara Bank Perekonomian Rakyat (BPR) semakin meningkat, dengan 226 BPR/BPRS saat ini dalam proses konsolidasi untuk membentuk 79 entitas. Langkah strategis ini bertujuan memperkuat struktur industri, meningkatkan tata kelola, dan memperbaiki kecukupan modal. Merger terbaru yang signifikan termasuk BPR Kabupaten Cirebon dan BPR Cirebon Jabar, sementara Muhammadiyah sedang menjajaki konsolidasi unit BPRS-nya untuk membentuk bank syariah penuh.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa proses merger antar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terus meningkat, mencerminkan tren positif sejalan dengan roadmap pengembangan dan penguatan industri BPR dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Hingga update terbaru, OJK sedang memproses konsolidasi 226 BPR/BPRS menjadi 79 entitas, menunjukkan restrukturisasi industri yang signifikan.
Konsolidasi dipandang sebagai strategi krusial untuk menciptakan lembaga BPR dengan skala usaha yang lebih memadai, permodalan yang lebih kuat, dan praktik tata kelola serta manajemen risiko yang lebih baik. OJK menilai bahwa langkah ini tidak hanya akan memperkuat peran BPR/BPRS tetapi juga meningkatkan sinergi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi lokal. Otoritas telah menyetujui merger beberapa BPR, termasuk konsolidasi Bank Kabupaten Cirebon (BKC) dan Bank Cirebon Jabar (BCJ) di Kabupaten Cirebon.
Merger BPR di Cirebon diinisiasi oleh arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengkonsolidasikan BPR daerah di bawah kendali provinsi, dengan tujuan memperkuat struktur industri keuangan. Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menekankan bahwa konsolidasi ini melampaui integrasi badan hukum, mewakili strategi regional untuk menciptakan BPR yang lebih kuat dan efisien. Konsolidasi diharapkan menghasilkan permodalan yang lebih solid, perluasan layanan kredit, dan peningkatan daya saing terhadap lembaga keuangan lain.
Beberapa merger signifikan lainnya sedang berlangsung, termasuk rencana konsolidasi PT BPR Rejeki Insani, PT BPR Dutabhakti Insani, dan PT BPR Bina Kharisma Insani ke dalam PT BPR Bina Sejahtera Insani. Merger ini, yang diumumkan pada Juni 2025, didasarkan pada Peraturan OJK No. 7/2024 tentang BPR dan BPRS. Pasca-merger, PT Insani Investama akan memegang saham 93% senilai Rp96,34 miliar, menciptakan entitas yang lebih kuat dengan jaringan lebih luas dan kapasitas pembiayaan yang lebih besar bagi pelaku UMKM.
Tren konsolidasi tidak terbatas pada BPR konvensional. Muhammadiyah, organisasi Islam besar, sedang menjajaki merger unit BPRS-nya untuk membentuk Bank Umum Syariah (BUS) penuh. Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mencatat dukungan kuat dari OJK untuk inisiatif ini, dengan dua BPRS di Yogyakarta dan Semarang memimpin upaya konsolidasi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Merger dilakukan di bawah kerangka regulasi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, khususnya POJK No. 7/2024. Perkembangan terbaru termasuk merger dua BPR di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diselesaikan pada Maret 2025 untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo menekankan bahwa konsolidasi akan meningkatkan kekuatan modal, memperbaiki infrastruktur TI, dan memperkuat praktik manajemen risiko, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri BPR/S di NTB.
BPR Consolidation Process
OJK Regulatory Support
Regional Bank Mergers