Key insights and market outlook
Mahkamah Konstitusi telah membatalkan ketentuan hak lahan 190 tahun untuk proyek Ibu Kota Nusantara, yang sebelumnya diperbolehkan melalui dua siklus 95 tahun. Pemerintah, yang dipimpin oleh Menteri Agraria Nusron Wahid, memastikan bahwa keputusan ini tidak akan menghambat investasi di ibu kota baru. Putusan tersebut mengharuskan agar hak atas tanah mengikuti regulasi nasional dengan mekanisme evaluasi yang lebih jelas.
Mahkamah Konstitusi Indonesia telah membuat keputusan penting terkait Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan membatalkan ketentuan yang memungkinkan hak lahan 190 tahun bagi investor 1
Setelah putusan mahkamah, hak atas tanah untuk investor di IKN kini akan diatur oleh regulasi nasional alih-alih periode perpanjangan yang sebelumnya diizinkan 1
Meski ada perubahan, pemerintah memberikan jaminan bahwa putusan ini tidak akan berdampak negatif pada investasi di Proyek IKN 1
Putusan ini berarti investor kini perlu menyesuaikan diri dengan regulasi hak atas tanah standar yang berlaku nasional. Ini termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang diberikan sesuai hukum nasional, bukan siklus perpanjangan yang sebelumnya diizinkan. Meski hal ini mungkin memerlukan penyesuaian dalam perencanaan jangka panjang bagi beberapa investor, pemerintah menyatakan bahwa hal ini tidak akan menghambat investasi.
Constitutional Court Ruling on Land Rights
Nusantara Capital Investment Framework Change