Key insights and market outlook
Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan bahwa koperasi, terutama koperasi simpan pinjam (KSP), rentan terhadap kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk mengatasi hal ini, kementerian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KSP wajib melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta ke PPATK sesuai regulasi anti-pencucian uang.
Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia mengungkapkan keprihatinan bahwa koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam (KSP), menjadi target pelaku kejahatan keuangan yang terlibat dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H.O Siagian, menekankan bahwa koperasi ini semakin sering digunakan untuk aktivitas keuangan ilegal.
Untuk mengatasi risiko ini, Kementerian berkolaborasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), unit intelijen keuangan Indonesia. Sebagai bagian dari regulasi anti-pencucian uang yang ada di bawah UU No. 8/2010, KSP diwajibkan melaporkan transaksi mencurigakan di atas Rp 500 juta ke PPATK. Persyaratan regulasi ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mencegah penyalahgunaan koperasi untuk kejahatan keuangan.
Upaya Kementerian untuk memperkuat pengawasan termasuk koordinasi yang lebih baik dengan PPATK untuk memantau kepatuhan di antara KSP. Dengan meningkatkan mekanisme pelaporan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum anti-pencucian uang, otoritas bertujuan mengurangi risiko yang terkait dengan aktivitas keuangan koperasi.
Cooperative Financial Crime Risk Alert
Enhanced AML Regulations for KSP