Key insights and market outlook
Otoritas pajak Indonesia telah meningkatkan sistem Coretax secara signifikan, dengan dua kali uji coba berhasil pada 2025. Sistem ini sekarang siap menangani 13 juta SPT pada 2026. Meskipun ada kemajuan, hanya 51,66% wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mereka per Desember 2025, menunjukkan perlunya pendidikan wajib pajak lanjutan dan peningkatan sistem.
Sistem administrasi pajak Indonesia, Coretax, telah menunjukkan kemajuan substansial setelah pengujian komprehensif sepanjang 2025. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa sistem ini sekarang siap mendukung proses pelaporan pajak tahunan pada 2026, yang diharapkan dapat menangani 13 juta SPT 1
Sistem Coretax menjalani dua uji coba besar selama 2025. Tes pertama, yang dilakukan pada November 2025, melibatkan sekitar 25.000 pejabat pajak dan menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan dengan pengujian sebelumnya 1
Meski kemampuan sistem telah meningkat, adopsi wajib pajak tetap menjadi tantangan. Hingga Desember 2025, hanya 7,7 juta wajib pajak (51,66% dari total 14,9 juta) yang diwajibkan melaporkan SPT yang telah mengaktifkan akun Coretax mereka 3
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa meskipun sistem inti Coretax berfungsi dengan baik, pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan perbaikan lebih lanjut jika diperlukan. Kementerian khususnya fokus pada ketahanan sistem dan kapasitas untuk menangani lonjakan pelaporan pajak 2
Implementasi Coretax yang sukses sangat penting untuk upaya kepatuhan pajak dan pengumpulan pendapatan Indonesia. Dengan sistem yang sekarang dianggap siap untuk musim pajak 2026, fokus akan bergeser ke arah mendorong partisipasi wajib pajak yang lebih luas dan mengatasi masalah teknis yang tersisa.
Coretax System Improvement
2026 Tax Filing Preparation
Taxpayer Account Activation