Key insights and market outlook
Pasar kredit Indonesia mengalami disekuilibrium, ditandai oleh ketidaksesuaian antara penawaran dan permintaan kredit. Fenomena ini dipengaruhi oleh persepsi risiko dan suku bunga. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan kebijakan untuk mengatasi masalah ini, termasuk regulasi makroprudensial dan mikroprudensial. Sifat prosiklikal pasar kredit mengikuti kinerja ekonomi, dengan bank dan peminjam menyesuaikan perilaku mereka selama ketidakpastian ekonomi.
Pasar kredit Indonesia saat ini menghadapi keadaan disekuilibrium, di mana jumlah kredit yang ditawarkan tidak sesuai dengan jumlah yang diminta pada tingkat suku bunga yang berlaku. Ketidakseimbangan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk persepsi risiko, suku bunga, dan kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Penentuan suku bunga kredit tidak hanya melibatkan biaya dana tetapi juga premi risiko yang terkait dengan pemberian pinjaman. Bank biasanya mengenakan suku bunga yang lebih tinggi untuk peminjam dengan profil risiko yang lebih tinggi, mengikuti prinsip 'risiko lebih tinggi, return lebih tinggi'. Penilaian risiko ini didasarkan pada faktor-faktor seperti karakter peminjam, kapasitas, agunan, modal, dan kondisi ekonomi (prinsip 5C).
Pasar kredit di Indonesia menunjukkan sifat prosiklikal, yang berarti pertumbuhan kredit cenderung mengikuti kinerja ekonomi. Selama penurunan ekonomi, bank menjadi lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman, sementara peminjam juga dapat mengurangi permintaan kredit karena ketidakpastian prospek ekonomi di masa depan. Perilaku ini memperburuk ketidakseimbangan pasar kredit.
Untuk mengatasi tantangan ini, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan berbagai kebijakan. BI, melalui kebijakan makroprudensial, fokus pada pengendalian pertumbuhan kredit secara keseluruhan dan menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK, di sisi lain, menjalankan pengawasan mikroprudensial, memastikan bahwa bank-bank individu beroperasi dengan prudent sambil mengakomodasi keadaan spesifik mereka.
Selama pandemi COVID-19, BI dan OJK memperkenalkan relaksasi kebijakan untuk mendukung pertumbuhan kredit. Langkah-langkah ini menunjukkan kemampuan otoritas untuk merespons keadaan luar biasa dan menyoroti pentingnya koordinasi kebijakan moneter dan regulasi dalam menjaga stabilitas pasar kredit.
Fungsi optimal pasar kredit memerlukan sinergi antara otoritas makroprudensial, regulator mikroprudensial, dan praktisi perbankan. Dengan memahami dinamika kompleks disekuilibrium pasar kredit dan menerapkan kebijakan yang tepat, Indonesia dapat bekerja menuju pencapaian pasar kredit yang lebih seimbang dan stabil yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Credit Market Disequilibrium
Regulatory Policy Implementation