Indonesia's Currency Redenomination Plan Gains Momentum with New Legislation
Back
Back
4
Impact
3
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 5
Sources1 verified

Rencana Redenominasi Mata Uang Indonesia Mendapat Momentum dengan Legislasi Baru

Tim Editorial AnalisaHub·5 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah Indonesia bergerak maju dengan rencana redenominasi rupiah, dengan RUU yang diharapkan akan diajukan ke parlemen pada tahun 2026 dan berpotensi disahkan pada 2027 1

. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi bahwa wewenang redenominasi ada di tangan Bank Indonesia (BI) dan DPR, bukan Kementerian Keuangan. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu lama, melibatkan beberapa tahap dan periode transisi hingga tiga tahun.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Maju dengan Rencana Redenominasi Mata Uang

Kemajuan Legislatif dan Timeline Implementasi

Pemerintah Indonesia membuat kemajuan signifikan dalam rencana redenominasi rupiah, dengan RUU yang diusulkan kini termasuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 1

. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkonfirmasi bahwa meskipun RUU tersebut merupakan bagian dari rencana legislasi, Kementerian Keuangan bukan merupakan otoritas utama untuk inisiatif ini.

Peran dan Tanggung Jawab dalam Proses Redenominasi

Bank Indonesia (BI) akan memainkan peran penting dalam implementasi redenominasi, bekerja sama erat dengan DPR 1

. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menekankan bahwa saat ini BI fokus pada menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan, menunjukkan bahwa redenominasi bukanlah prioritas langsung.

Tantangan Implementasi dan Periode Transisi

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa proses redenominasi akan melibatkan beberapa tahap, termasuk periode transisi yang panjang biasanya berlangsung selama tiga tahun 1

. Ini termasuk satu tahun untuk sosialisasi, satu tahun untuk transisi, dan tahun terakhir untuk implementasi. Proses ini akan memerlukan perubahan undang-undang yang ada, termasuk UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dan UU No. 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

Implikasi Ekonomi dan Prospek Masa Depan

Redenominasi diharapkan dapat menyederhanakan transaksi keuangan dengan berpotensi mengubah nilai nominal mata uang (misalnya, dari Rp1.000 menjadi Rp1). Keputusan akhir implementasi redenominasi ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Sementara proses legislasi sedang berlangsung, BI tetap fokus pada prioritas kebijakan moneter saat ini.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
9 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Currency RedenominationLegislative ProcessMonetary Policy

Key Events

1

Redenomination Legislation Progress

2

Currency Reform Planning

3

Legislative Process Update

Timeline from 1 verified sources