Key insights and market outlook
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa bank sentral saat ini tidak fokus pada redenominasi rupiah, melainkan memprioritaskan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa redenominasi tidak direncanakan untuk 2026, menekankan bahwa ini adalah kebijakan bank sentral. Proses ini akan membutuhkan persetujuan legislatif dan periode transisi yang panjang, berpotensi mencapai 2029 jika dimulai segera.
Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia (BI) menunda rencana redenominasi rupiah, memprioritaskan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daripada penyederhanaan mata uang. Gubernur Perry Warjiyo menekankan bahwa bank sentral saat ini fokus menjaga stabilitas ekonomi daripada melakukan redenominasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkuat posisi ini dengan menyatakan bahwa redenominasi tidak direncanakan untuk 2026.
Proses redenominasi menghadapi hambatan legislatif signifikan karena memerlukan pembentukan undang-undang baru. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbhakun, menjelaskan bahwa proses ini melibatkan beberapa tahap: pembahasan legislatif, sosialisasi, transisi, dan implementasi. Jika dimulai segera, implementasi paling awal bisa terjadi sekitar 2029, mengikuti timeline: pembahasan UU di 2026, sosialisasi di 2027, transisi di 2028, dan implementasi penuh di 2029.
Beberapa prasyarat ekonomi harus dipenuhi sebelum redenominasi dapat dipertimbangkan: pertumbuhan ekonomi yang solid, inflasi rendah, dan stabilitas politik. Misbhakun mencatat bahwa Indonesia saat ini memenuhi kondisi ini dengan pertumbuhan ekonomi stabil 5% dan inflasi 2%. Namun, keputusan akhir ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara redenominasi dapat menyederhanakan ekonomi dan meningkatkan kepercayaan pada mata uang dengan membuatnya tampak lebih kuat, proses ini juga membawa tantangan. Misbhakun menekankan perlunya sosialisasi masif untuk mencegah dampak negatif, terutama pada bisnis ritel yang mungkin membulatkan harga ke atas, berpotensi menyebabkan tekanan inflasi. Proses ini juga akan membutuhkan perubahan undang-undang yang ada seperti UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dan UU No. 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
Redenominasi Rupiah Ditunda
Prioritas Stabilitas Ekonomi
Proses Legislatif Redenominasi