Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia telah memperkenalkan jalur 'Damai' baru untuk menyelesaikan sengketa cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2025. Regulasi ini memungkinkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan berimbang tanpa langsung menggunakan proses pidana, dengan tujuan meningkatkan kepastian hukum dan mempercepat pemulihan penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan Indonesia telah memperkenalkan pembaruan regulasi penting melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2025. Regulasi baru ini menetapkan jalur 'Damai' (penyelesaian damai) untuk menyelesaikan sengketa bea cukai, menandai perubahan signifikan dalam kerangka penyelesaian sengketa bea cukai di Indonesia.
Jalur 'Damai' dirancang untuk menyediakan pendekatan yang lebih cepat, efektif, dan berimbang dalam menyelesaikan kasus bea cukai. Menurut Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, mekanisme ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum tetapi untuk mempercepat pemulihan penerimaan negara sambil memperkuat kepastian hukum. Regulasi ini mencapainya dengan memungkinkan kasus tertentu diselesaikan tanpa melalui proses investigasi penuh, sehingga menyederhanakan mekanisme penyelesaian sengketa.
Regulasi baru ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk memodernisasi prosedur bea cukai Indonesia dan meningkatkan kepatuhan. Dengan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, DJBC bertujuan untuk mengurangi tunggakan kasus bea cukai dan meningkatkan lingkungan bisnis secara keseluruhan. Langkah ini sangat penting bagi bisnis yang beroperasi di Indonesia karena menawarkan cara yang lebih dapat diprediksi dan efisien untuk menyelesaikan sengketa terkait bea cukai.
Pengenalan jalur 'Damai' melalui PMK No. 96/2025 merupakan perkembangan positif dalam administrasi bea cukai Indonesia. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berbisnis sambil mempertahankan penegakan hukum yang efektif. Ketika kerangka kerja baru ini diimplementasikan, diharapkan akan berkontribusi pada lingkungan bea cukai yang lebih transparan dan efisien di Indonesia.
New Customs Dispute Resolution Framework
PMK No. 96/2025 Implementation