Key insights and market outlook
Kementerian Keuangan Indonesia memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau di tahun 2026, sekaligus menunda penerapan cukai minuman berpemanis. Meskipun demikian, Direktorat Bea dan Cukai tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui berbagai upaya.
Direktorat Bea dan Cukai Indonesia menerapkan berbagai strategi untuk mempertahankan penerimaan negara di tahun 2026 meskipun pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau. Keputusan ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal Kementerian Keuangan yang lebih luas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menekankan bahwa departemennya akan terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui berbagai upaya meskipun tidak ada kenaikan tarif. Upaya ini meliputi:
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai diharapkan dapat menjaga stabilitas di industri tembakau sekaligus berpotensi mempengaruhi penerimaan negara. Penundaan penerapan cukai minuman berpemanis dilihat sebagai langkah untuk menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan pertimbangan industri.
Kemampuan Bea Cukai untuk mencapai target penerimaan tanpa kenaikan tarif akan dipantau secara ketat. Keberhasilan dalam mengoptimalkan penerimaan melalui langkah non-tariff dapat menjadi preseden bagi kebijakan fiskal di masa depan.
Excise Tariff Freeze
Beverage Excise Postponement
Revenue Optimization Measures