Key insights and market outlook
Danantara Indonesia, perusahaan induk BUMN, meminta keringanan pajak untuk BUMN guna mendukung aksi korporasi mereka, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Permintaan ini mencakup pembebasan pajak untuk restrukturisasi dan konsolidasi yang direncanakan dalam 2-3 tahun ke depan. Menteri menyatakan keterbukaan terhadap permintaan ini untuk jangka waktu terbatas, namun menekankan bahwa pajak akan dikenakan setelah masa tenggang ini. Diskusi juga menyinggung potensi partisipasi APBN dalam penanganan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Danantara Indonesia, perusahaan induk BUMN, telah secara resmi meminta keringanan pajak untuk BUMN guna mendukung aksi korporasi mereka yang akan datang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hal ini setelah pertemuan dengan CEO Danantara Rosan Roeslani di kantor Kementerian Keuangan pada 3 Desember 2025. Keringanan pajak yang diminta dimaksudkan untuk mendukung berbagai aksi korporasi termasuk restrukturisasi dan konsolidasi yang direncanakan oleh BUMN dalam 2-3 tahun ke depan.
Purbaya menjelaskan bahwa keringanan pajak dianggap perlu karena banyak aksi korporasi yang direncanakan melibatkan transaksi antar perusahaan BUMN, yang bisa menjadi sangat mahal jika dikenakan pajak penuh. "Kalau semuanya bayar pajak, ya kemahalan," kata Purbaya setelah rapat kerja dengan Danantara dan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen. Menteri menyatakan bahwa meskipun permintaan ini masuk akal untuk periode awal, pemerintah akan mengenakan pajak pada aksi korporasi selanjutnya setelah masa tenggang.
Keringanan pajak yang diusulkan diharapkan dapat mencakup berbagai aksi korporasi termasuk merger, akuisisi, dan proses restrukturisasi yang akan dilakukan BUMN dalam waktu dekat. Purbaya menekankan bahwa setelah periode awal 2-3 tahun, BUMN akan tunduk pada peraturan pajak standar. Keringanan pajak kondisional ini dipandang sebagai langkah sementara untuk mendukung restrukturisasi strategis BUMN di bawah manajemen Danantara.
Pertemuan antara Purbaya dan Rosan juga membahas hal lain yang signifikan, termasuk potensi keterlibatan APBN dalam menangani masalah utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. CEO Danantara menyebutkan bahwa diskusi tersebut produktif dan Kementerian Keuangan menunjukkan keterbukaan untuk mengeksplorasi berbagai opsi fiskal.
Purbaya juga menanggapi permintaan keringanan pajak dari beberapa BUMN sebelumnya yang tertunda sejak 2023, menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena melibatkan perusahaan yang telah merancar profit dan memiliki pemegang saham asing. "Tidak bisa untuk kasus yang sudah terjadi di masa lalu, apalagi kalau perusahaannya untung dan ada komponen asing," jelasnya.
Danantara Requests Tax Relief
BUMN Corporate Actions Planned
Potential APBN Involvement in HSR Debt