Indonesia's Danantara Seeks Tax Relief for State-Owned Enterprises
Back
Back
6
Impact
5
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 5
Sources1 verified

Danantara Minta Keringanan Pajak untuk BUMN

Tim Editorial AnalisaHub·5 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Danantara Indonesia, perusahaan induk BUMN, meminta keringanan pajak untuk BUMN guna mendukung aksi korporasi mereka, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Permintaan ini mencakup pembebasan pajak untuk restrukturisasi dan konsolidasi yang direncanakan dalam 2-3 tahun ke depan. Menteri menyatakan keterbukaan terhadap permintaan ini untuk jangka waktu terbatas, namun menekankan bahwa pajak akan dikenakan setelah masa tenggang ini. Diskusi juga menyinggung potensi partisipasi APBN dalam penanganan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Danantara Minta Keringanan Pajak untuk BUMN

Pertemuan dengan Menteri Keuangan Membahas Aksi Korporasi

Danantara Indonesia, perusahaan induk BUMN, telah secara resmi meminta keringanan pajak untuk BUMN guna mendukung aksi korporasi mereka yang akan datang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hal ini setelah pertemuan dengan CEO Danantara Rosan Roeslani di kantor Kementerian Keuangan pada 3 Desember 2025. Keringanan pajak yang diminta dimaksudkan untuk mendukung berbagai aksi korporasi termasuk restrukturisasi dan konsolidasi yang direncanakan oleh BUMN dalam 2-3 tahun ke depan.

Rasionalisasi Keringanan Pajak

Purbaya menjelaskan bahwa keringanan pajak dianggap perlu karena banyak aksi korporasi yang direncanakan melibatkan transaksi antar perusahaan BUMN, yang bisa menjadi sangat mahal jika dikenakan pajak penuh. "Kalau semuanya bayar pajak, ya kemahalan," kata Purbaya setelah rapat kerja dengan Danantara dan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen. Menteri menyatakan bahwa meskipun permintaan ini masuk akal untuk periode awal, pemerintah akan mengenakan pajak pada aksi korporasi selanjutnya setelah masa tenggang.

Lingkup Keringanan Pajak dan Implikasi Masa Depan

Keringanan pajak yang diusulkan diharapkan dapat mencakup berbagai aksi korporasi termasuk merger, akuisisi, dan proses restrukturisasi yang akan dilakukan BUMN dalam waktu dekat. Purbaya menekankan bahwa setelah periode awal 2-3 tahun, BUMN akan tunduk pada peraturan pajak standar. Keringanan pajak kondisional ini dipandang sebagai langkah sementara untuk mendukung restrukturisasi strategis BUMN di bawah manajemen Danantara.

Diskusi Tambahan tentang Utang Kereta Cepat

Pertemuan antara Purbaya dan Rosan juga membahas hal lain yang signifikan, termasuk potensi keterlibatan APBN dalam menangani masalah utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. CEO Danantara menyebutkan bahwa diskusi tersebut produktif dan Kementerian Keuangan menunjukkan keterbukaan untuk mengeksplorasi berbagai opsi fiskal.

Permintaan Keringanan Pajak Sebelumnya

Purbaya juga menanggapi permintaan keringanan pajak dari beberapa BUMN sebelumnya yang tertunda sejak 2023, menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena melibatkan perusahaan yang telah merancar profit dan memiliki pemegang saham asing. "Tidak bisa untuk kasus yang sudah terjadi di masa lalu, apalagi kalau perusahaannya untung dan ada komponen asing," jelasnya.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
13 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Tax Relief for BUMNState-Owned Enterprise RestructuringFiscal Policy

Key Events

1

Danantara Requests Tax Relief

2

BUMN Corporate Actions Planned

3

Potential APBN Involvement in HSR Debt

Timeline from 1 verified sources