Key insights and market outlook
Insiden viral yang melibatkan Roti O menolak pembayaran tunai memicu kontroversi di Indonesia, memicu respons dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Koperasi dan UKM. BI menegaskan kembali bahwa uang tunai tetap sah sebagai alat pembayaran 2
Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan gerai Roti O menolak pembayaran tunai dari pelanggan lansia memicu kontroversi luas di Indonesia 1
Sebagai respons terhadap kontroversi, Bank Indonesia (BI) menegaskan kembali bahwa uang tunai tetap sah dan wajib diterima sebagai pembayaran di seluruh Indonesia 2
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menanggapi masalah ini dengan menyatakan bahwa meskipun pemerintah bertujuan mempromosikan pembayaran digital melalui QRIS, pedagang tidak boleh sepenuhnya meninggalkan opsi pembayaran tunai 1
Investigasi oleh detikcom di berbagai gerai Roti O mengungkapkan bahwa beberapa cabang telah mengadopsi sistem pembayaran nontunai, dengan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran yang diterima 3
Kerangka hukum yang mengatur metode pembayaran di Indonesia, sebagaimana diuraikan dalam UU No. 4/2023 (sebelumnya UU No. 7/2011), mewajibkan bahwa semua transaksi menggunakan alat pembayaran yang sah harus diterima, baik dilakukan secara tunai maupun digital seperti QRIS 5
Insiden Roti O menyoroti tantangan yang sedang berlangsung dalam perjalanan transformasi digital Indonesia. Sementara pembayaran digital menawarkan kenyamanan dan efisiensi, negara harus memastikan bahwa transisi tidak memarginalkan segmen populasi yang masih sangat bergantung pada tunai.
Roti O Cash Refusal Incident
BI Reaffirmation of Cash Acceptance
Digital Payment Promotion