Indonesia's Digital Payment Push: Controversy Erupts Over Cash Refusal by Roti O
Back
Back
4
Impact
3
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 23
Sources5 verified

Dorongan Pembayaran Digital di Indonesia: Kontroversi Muncul akibat Penolakan Tunai oleh Roti O

Tim Editorial AnalisaHub·23 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Insiden viral yang melibatkan Roti O menolak pembayaran tunai memicu kontroversi di Indonesia, memicu respons dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Koperasi dan UKM. BI menegaskan kembali bahwa uang tunai tetap sah sebagai alat pembayaran 2

4 sambil mendorong pembayaran digital 5. Insiden ini menyoroti tantangan transisi Indonesia menuju ekonomi digital, menyeimbangkan promosi cashless dengan penerimaan tunai.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Kontroversi Pembayaran Digital di Indonesia: Penolakan Tunai oleh Roti O Memicu Perdebatan Nasional

Latar Belakang: Insiden Viral di Gerai Roti O

Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan gerai Roti O menolak pembayaran tunai dari pelanggan lansia memicu kontroversi luas di Indonesia 1

. Insiden ini membawa ke permukaan perdebatan tentang dorongan Indonesia menuju pembayaran digital sambil mempertahankan tunai sebagai metode pembayaran yang sah.

Respons Regulasi: Klarifikasi Bank Indonesia

Sebagai respons terhadap kontroversi, Bank Indonesia (BI) menegaskan kembali bahwa uang tunai tetap sah dan wajib diterima sebagai pembayaran di seluruh Indonesia 2

4. BI mengutip UU No. 7/2011 Pasal 33(2), yang secara eksplisit melarang penolakan Rupiah sebagai pembayaran 2. Bank sentral menekankan bahwa meskipun mereka mendorong digitalisasi, pedagang tetap diwajibkan menerima pembayaran tunai kecuali ada keraguan tentang keaslian mata uang 4.

Perspektif Pemerintah: Menyeimbangkan Promosi Digital dan Penerimaan Tunai

Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menanggapi masalah ini dengan menyatakan bahwa meskipun pemerintah bertujuan mempromosikan pembayaran digital melalui QRIS, pedagang tidak boleh sepenuhnya meninggalkan opsi pembayaran tunai 1

. Ia menekankan bahwa transisi ke pembayaran digital harus bertahap dan tidak instan.

Praktik Industri: Adopsi Pembayaran Digital

Investigasi oleh detikcom di berbagai gerai Roti O mengungkapkan bahwa beberapa cabang telah mengadopsi sistem pembayaran nontunai, dengan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran yang diterima 3

. Praktik ini, meskipun nyaman bagi beberapa pelanggan, menimbulkan kekhawatiran tentang pengecualian mereka yang lebih suka atau bergantung pada transaksi tunai.

Kerangka Hukum: Regulasi Pembayaran

Kerangka hukum yang mengatur metode pembayaran di Indonesia, sebagaimana diuraikan dalam UU No. 4/2023 (sebelumnya UU No. 7/2011), mewajibkan bahwa semua transaksi menggunakan alat pembayaran yang sah harus diterima, baik dilakukan secara tunai maupun digital seperti QRIS 5

. Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono menjelaskan bahwa baik pembayaran tunai maupun digital dianggap sebagai transaksi Rupiah dan tidak boleh dibatasi 5.

Dampak Pasar: Tantangan Transformasi Digital

Insiden Roti O menyoroti tantangan yang sedang berlangsung dalam perjalanan transformasi digital Indonesia. Sementara pembayaran digital menawarkan kenyamanan dan efisiensi, negara harus memastikan bahwa transisi tidak memarginalkan segmen populasi yang masih sangat bergantung pada tunai.

Sumber

  1. [Detik Finance - Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai](
  2. [Kontan - BI: Sesuai Aturan Dilarang Menolak](
  3. [Detik Finance - Kondisi Gerai Roti O Usai Viral](
  4. [Detik Finance - BI: Dilarang Tolak Terima Rupiah](
  5. [Bisnis.com - Aturan Pembayaran Nontunai menurut Undang-Undang](
Original Sources

Story Info

Published
3 weeks ago
Read Time
18 min
Sources
5 verified

Topics Covered

Digital Payment AdoptionCashless Policy ControversyFinancial Inclusion Debate

Key Events

1

Roti O Cash Refusal Incident

2

BI Reaffirmation of Cash Acceptance

3

Digital Payment Promotion

Timeline from 5 verified sources