Indonesia's Digital Tax Revenue Hits Rp44.55 Trillion as Government Expands Digital Tax Collection
Back
Back
6
Impact
5
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedDec 29
Sources4 verified

Penerimaan Pajak Digital RI Tembus Rp44,55 Triliun seiring Perluasan Pemungutan Pajak

Tim Editorial AnalisaHub·29 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Penerimaan pajak digital Indonesia mencapai Rp44,55 triliun hingga November 2025, didorong oleh berbagai sektor digital termasuk e-commerce, cryptocurrency, dan fintech. Pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut pajak digital, termasuk tambahan baru seperti OpenAI OpCo LLC. Rincian penerimaan meliputi Rp34,54 triliun dari PPN e-commerce, Rp4,27 triliun dari pinjaman fintech, dan Rp1,81 triliun dari transaksi cryptocurrency 3

4.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Penerimaan Pajak Digital RI Capai Rp44,55 Triliun

Upaya Pengumpulan Pajak Digital yang Komprehensif

Pemerintah Indonesia telah berhasil mengumpulkan Rp44,55 triliun penerimaan pajak dari ekonomi digital hingga November 2025 3

4. Kontribusi signifikan ini berasal dari berbagai sektor digital, menunjukkan meningkatnya pentingnya ekonomi digital dalam penerimaan negara.

Rincian Penerimaan

Total penerimaan pajak digital terdiri dari beberapa komponen:

  • Rp34,54 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
  • Rp4,27 triliun dari jasa pinjaman peer-to-peer fintech
  • Rp1,81 triliun dari transaksi cryptocurrency
  • Rp3,94 triliun dari pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP)

Perluasan Pemungut Pajak Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut pajak digital, menandai perluasan signifikan infrastruktur pengumpulan pajak 3

. Penambahan baru termasuk:

  1. OpenAI OpCo LLC (pengembang ChatGPT)
  2. International Bureau of Fiscal Documentation
  3. Bespin Global

Ini membawa total pemungut pajak digital yang ditunjuk menjadi 254, dengan 215 aktif mengumpulkan dan menyetor pajak hingga November 2025. Total PPN yang dikumpulkan melalui platform ini telah tumbuh secara bertahap:

  • 2020: Rp731,4 miliar
  • 2021: Rp3,9 triliun
  • 2022: Rp5,51 triliun
  • 2023: Rp6,76 triliun
  • 2024: Rp8,44 triliun
  • 2025 (hingga November): Rp9,19 triliun

Implikasi dan Prospek Masa Depan

Penerimaan pajak digital yang substansial ini menyoroti pentingnya ekonomi digital Indonesia yang terus berkembang. Pendekatan proaktif pemerintah dalam memperluas infrastruktur pengumpulan pajak menunjukkan komitmen untuk menangkap pendapatan dari sektor yang muncul.

Sumber

  1. [Kontan - Pajak Fintech Kripto](
  2. [Kontan - OpenAI Jadi Pemungut Pajak](
  3. [Detik Finance - Pemerintah Tunjuk OpenAI](
  4. [Detik Finance - RI Panen Pajak Digital](
Original Sources

Story Info

Published
2 weeks ago
Read Time
14 min
Sources
4 verified

Topics Covered

Digital TaxationE-commerce TaxationFintech Regulation

Key Events

1

Digital Tax Revenue Collection

2

Expansion of Digital Tax Collectors

3

Cryptocurrency Taxation

Timeline from 4 verified sources