Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022 tentang pengembangan energi terbarukan, memicu kekhawatiran tentang potensi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara baru. Draf revisi yang sedang dalam konsultasi publik ini dimaksudkan untuk meningkatkan keandalan energi dan memenuhi kebutuhan listrik nasional. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperluas pemanfaatan energi terbarukan, dengan bauran energi terbarukan saat ini hanya 16%, jauh dari target.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022 yang berfokus pada percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan listrik. Draf revisi ini telah memicu perdebatan intens karena berpotensi membuka peluang bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara baru. Pemerintah menyatakan bahwa perubahan ini diperlukan untuk memastikan keandalan sistem dan memenuhi kebutuhan listrik nasional.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperluas pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT). Beliau menekankan bahwa realisasi EBT dalam bauran listrik saat ini hanya mencapai 16%, masih jauh dari target nasional. Yuliot menekankan bahwa revisi ini tidak dimaksudkan untuk melonggarkan aturan bagi PLTU batubara baru.
Menurut Yuliot Tanjung, PLTU yang sudah masuk perencanaan akan tetap berjalan sesuai jadwal, sementara yang memiliki emisi gas rumah kaca tinggi sedang dipertimbangkan untuk pensiun dini. Revisi regulasi ini juga mencakup ketentuan tentang pembangkit listrik tenaga hibrida (PLT hibrida), khususnya untuk program dedieselisasi di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil).
Upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara menjaga keandalan energi dan mempromosikan pengembangan energi terbarukan tetap menjadi tantangan kompleks. Sementara draf revisi saat ini memicu kekhawatiran di kalangan pemangku kepentingan lingkungan, hal ini juga menunjukkan upaya berkelanjutan untuk memodernisasi infrastruktur energi Indonesia dan memenuhi kebutuhan energi regional.
Revisi Perpres EBT
Pengembangan Energi Terbarukan