Key insights and market outlook
Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang berlanjut di tahun 2026, mendorong DPR untuk mendesak penguatan ekonomi domestik. Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menekankan perlunya transformasi ekonomi berbasis Pancasila yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945. Fokusnya adalah mencapai pertumbuhan berkelanjutan yang bermanfaat bagi rakyat bukan hanya menjaga stabilitas.
Indonesia bersiap menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang berlanjut di tahun 2026, menurut pernyataan terbaru dari DPR. Perlambatan ekonomi global diperkirakan akan terus berlanjut, menciptakan tantangan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebagai respons, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menyerukan penguatan ekonomi domestik melalui transformasi ekonomi berbasis Pancasila.
Transformasi ekonomi yang diusulkan ini berlandaskan pada prinsip-prinsip Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pentingnya kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi. Nurdin menekankan bahwa hanya menjaga stabilitas ekonomi tidaklah cukup; Indonesia harus berjuang untuk pertumbuhan berkelanjutan yang bermanfaat bagi rakyatnya. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi diterjemahkan menjadi peningkatan nyata dalam kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Desakan DPR untuk ekonomi berbasis Pancasila mencerminkan komitmen yang lebih luas terhadap kedaulatan ekonomi nasional dan keadilan sosial. Dengan mengadvokasi kerangka ekonomi yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat, DPR memainkan peran aktif dalam membentuk arah kebijakan ekonomi Indonesia untuk tahun 2026 dan seterusnya.
Parliamentary Economic Policy Statement
Domestic Economy Strengthening Initiative