Key insights and market outlook
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memprediksi 59.000 ton sampah selama libur Natal dan Tahun Baru, terutama dari kemasan sekali pakai. Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, meminta pengelola rest area mengelola sampah sendiri sesuai UU No. 18/2008. Seruan ini muncul seiring lonjakan perjalanan yang diproyeksikan mencapai 119,5 juta orang, naik 2,71% dari tahun sebelumnya.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan himbauan penting kepada pengelola rest area terkait pengelolaan sampah selama libur Natal dan Tahun Baru. KLH memprediksi akan ada 59.000 ton sampah yang dihasilkan di rest area selama periode ini. Proyeksi ini didasarkan pada lonjakan perjalanan yang diperkirakan mencapai 119,5 juta orang, atau peningkatan 2,71% dari tahun sebelumnya.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa menurut UU No. 18/2008, pengelola rest area memiliki kewajiban hukum untuk mengelola sampah mereka sendiri hingga akhir. Menteri meminta para pengelola untuk serius menjalankan tanggung jawab ini dan mengimplementasikan praktik pengelolaan sampah yang efektif. Ini termasuk pemilahan yang tepat, pengolahan, dan pembuangan sampah, dengan fokus pada sampah kemasan sekali pakai yang dominan.
Peningkatan signifikan dalam perjalanan selama liburan menimbulkan tantangan lingkungan yang besar, terutama dalam hal timbulan sampah. Prediksi KLH tentang 59.000 ton sampah menyoroti skala masalah ini. Sampah ini terutama terdiri dari kemasan sekali pakai dan barang-barang sekali pakai lainnya, yang dapat memiliki konsekuensi lingkungan yang serius jika tidak dikelola dengan baik.
Sebagai respons terhadap tantangan ini, KLH menyerukan langkah proaktif dari pengelola rest area. Ini termasuk implementasi strategi pengurangan sampah, peningkatan fasilitas daur ulang, dan memastikan semua sampah dibuang dengan cara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Upaya KLH ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan dari peningkatan mobilitas selama liburan dan mempromosikan praktik berkelanjutan di seluruh negeri.
Holiday Waste Management Directive
Environmental Regulation Enforcement