Key insights and market outlook
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan perusahaan tambang yang masih menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk beroperasi dengan kapasitas 25% hingga 31 Maret 2026. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi kegiatan pertambangan sambil proses persetujuan RKAB diselesaikan. Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan yang telah mengajukan RKAB 2026 namun belum mendapatkan persetujuan, dengan beberapa pengecualian seperti PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang sedang menjalani perpanjangan izin 1
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan tambang untuk tetap beroperasi dengan kapasitas 25% hingga 31 Maret 2026 sambil Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mereka untuk tahun 2026 diproses 1
Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan tambang yang telah mengajukan RKAB untuk tahun 2026 namun masih menunggu persetujuan. Namun, tidak berlaku bagi perusahaan seperti PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang saat ini sedang menjalani proses perpanjangan izin dan oleh karena itu tidak memiliki RKAB untuk 2026 1
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keterlambatan dalam persetujuan RKAB disebabkan oleh penyesuaian minor yang diperlukan dalam rencana yang diajukan, bukan masalah besar. Ia meyakinkan bahwa persetujuan akan segera diselesaikan 2
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mencatat bahwa perubahan dari proses persetujuan RKAB tiga tahunan menjadi tahunan dapat menyebabkan keterlambatan. Ketua Perhapi Sudirman Widhy mengungkapkan kekhawatiran bahwa perubahan ini dapat menghambat proses persetujuan, meskipun ESDM berupaya memastikan bahwa sistem akan selesai pada kuartal pertama 2026 3
Temporary Mining Permit Extension
RKAB Approval Process Change