Key insights and market outlook
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengarahkan pemerintah daerah untuk memprioritaskan belanja wajib dalam APBD 2026. SEB yang diterbitkan tanggal 9 Desember 2024 ini bertujuan memastikan APBD selaras dengan prioritas nasional, termasuk stimulasi pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran, dan pengentasan kemiskinan. Arahan ini menekankan pentingnya belanja wajib dan mengikat dalam APBD 2026.
Dalam langkah kebijakan yang signifikan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang memberikan pedoman komprehensif bagi pemerintah daerah mengenai alokasi anggaran 2026. SEB bernomor SE-3/MK.08/2025 dan 900.1.1/9902/SJ, tertanggal 9 Desember 2024, ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota di Indonesia.
SEB menekankan bahwa APBD tahun anggaran 2026 harus memprioritaskan belanja wajib dan mengikat. Arahan ini merupakan bagian dari strategi nasional yang lebih luas untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. APBN 2026 dirancang untuk mendukung program-program prioritas pemerintah sekaligus memperkuat sinergi antara belanja pemerintah pusat dan daerah.
SEB ini dikeluarkan setelah penetapan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) 2026 bagi pemerintah daerah. Dengan menetapkan pedoman yang jelas untuk belanja wajib, pemerintah pusat berupaya menjaga disiplin fiskal sekaligus memenuhi kebutuhan pembangunan kritis di tingkat daerah. Langkah ini diperkirakan memiliki implikasi signifikan terhadap perencanaan dan pelaksanaan APBD 2026, memastikan bahwa layanan dan kewajiban penting didanai secara memadai.
2026 Regional Budget Guidelines Issuance
Mandatory Expenditure Prioritization Directive