Key insights and market outlook
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan peraturan baru melalui PMK No. 84/2025 untuk mengatur proyek pemerintah yang belum selesai pada akhir tahun anggaran. Peraturan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pelaksanaan anggaran dan akuntabilitas dengan menciptakan mekanisme yang lebih jelas untuk menangani proyek yang terlambat melalui rekening penampungan. Peraturan ini memperbarui PMK No. 109/2023 sebelumnya dan berlaku efektif mulai 26 November 2025.
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah memperkenalkan peraturan baru untuk meningkatkan pengelolaan proyek pemerintah yang melampaui tahun anggaran. Peraturan baru ini, yang tertuang dalam PMK No. 84/2025, berfokus pada penciptaan proses pelaksanaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel dengan menetapkan mekanisme khusus untuk menangani proyek yang terlambat.
Penerbitan peraturan baru ini diharapkan memiliki beberapa dampak positif pada pengelolaan proyek pemerintah:
Penerbitan PMK No. 84/2025 merupakan langkah signifikan menuju peningkatan pengelolaan proyek pemerintah di Indonesia. Dengan mengatasi tantangan yang terkait dengan proyek yang terlambat, peraturan Menteri Keuangan ini siap untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengeluaran publik secara keseluruhan.
New Regulation for Delayed Government Projects
Introduction of Retention Account Mechanism