Key insights and market outlook
Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memperkenalkan fleksibilitas baru dalam pengelolaan penerimaan negara dengan mengizinkan opsi penarikan sebagian surplus Bank Indonesia (BI) sebelum akhir tahun anggaran. Langkah ini, yang diatur dalam PMK No. 115/2025, bertujuan memperkuat pengelolaan fiskal dan menjaga stabilitas pendanaan APBN. Peraturan ini mengubah pedoman sebelumnya tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aset negara yang dipisahkan, memberikan pemerintah kemampuan pengelolaan keuangan yang lebih adaptif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memperkenalkan peraturan baru yang memungkinkan pemerintah berpotensi menarik sebagian surplus dari Bank Indonesia sebelum akhir tahun fiskal. Pergeseran kebijakan ini, yang diformalkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2025, merupakan perkembangan signifikan dalam kerangka pengelolaan fiskal Indonesia. Aturan baru ini mengubah pedoman yang ada tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari aset negara yang dipisahkan, yang sebelumnya diatur oleh PMK No. 179/PMK.02/2022.
Motivasi utama di balik perubahan peraturan ini adalah untuk memperkuat pengelolaan fiskal dan memastikan stabilitas pendanaan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan memberikan pemerintah lebih banyak fleksibilitas dalam mengelola penerimaan negara, kebijakan baru ini memungkinkan respons yang lebih adaptif terhadap perubahan kondisi keuangan dan kebutuhan belanja. Fleksibilitas yang ditingkatkan ini sangat penting dalam menjaga stabilitas fiskal sambil menangani berbagai prioritas pembangunan nasional.
Pengenalan PMK No. 115/2025 menunjukkan pendekatan proaktif pemerintah terhadap pengelolaan fiskal di lingkungan ekonomi yang dinamis. Dengan menyediakan alat pengelolaan keuangan tambahan, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah untuk menghadapi tantangan ekonomi masa depan sambil menjaga disiplin fiskal. Kerangka kebijakan baru ini mewakili pendekatan seimbang antara fleksibilitas fiskal dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab, yang berpotensi menetapkan preseden baru untuk implementasi kebijakan fiskal Indonesia.
New Financial Regulation Introduction
BI Surplus Withdrawal Policy Change