Key insights and market outlook
Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan keterkejutannya atas peraturan baru yang memungkinkan pelanggar cukai menyelesaikan kasus tanpa investigasi. Peraturan PMK No. 96/2025 memungkinkan pelaku usaha menyelesaikan pelanggaran cukai dengan membayar denda administratif tanpa investigasi formal jika nilai cukai yang terutang dapat dihitung. Kebijakan ini tetap memegang prinsip ultimum remedium, di mana tindakan hukum tetap menjadi upaya terakhir.
Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan keterkejutannya atas peraturan baru yang memungkinkan pelanggar cukai untuk menyelesaikan kasus mereka tanpa investigasi formal. Peraturan PMK No. 96/2025 ini diperkenalkan untuk meningkatkan kepastian hukum dan mempercepat pemulihan penerimaan negara di sektor cukai.
Kebijakan baru ini memungkinkan pelaku usaha untuk menyelesaikan pelanggaran cukai dengan membayar denda administratif tanpa melalui proses investigasi formal, asalkan nilai cukai yang terutang dapat dihitung secara akurat dan tidak ada pelanggaran kepabeanan yang terlibat. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara.
Peraturan ini tetap mempertahankan prinsip ultimum remedium, yang berarti bahwa tindakan hukum tetap menjadi upaya terakhir dalam menyelesaikan kasus cukai. Djaka menekankan bahwa meskipun kebijakan ini memberikan cara yang lebih efisien untuk menyelesaikan kasus, kebijakan ini tetap mempertahankan penegakan hukum yang tegas sambil menawarkan pendekatan yang seimbang terhadap koreksi fiskal.
Regulasi baru ini diharapkan memiliki implikasi signifikan bagi bisnis yang beroperasi di sektor yang sensitif terhadap cukai, terutama mereka yang terlibat dalam produksi tembakau dan alkohol. Dengan memungkinkan perusahaan untuk menyelesaikan pelanggaran melalui denda administratif, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sambil menyederhanakan proses penegakan hukum. Kebijakan ini mewakili pergeseran menuju metode pengumpulan pendapatan yang lebih efektif sambil tetap menjaga pengawasan regulasi.
New Excise Regulation Introduction
Excise Compliance Policy Change