Key insights and market outlook
Kementerian Keuangan RI mendapat wewenang baru untuk mengelola komposisi rupiah dan valuta asing dalam APBN 2026, sebagaimana tertuang dalam UU No. 17/2025. Kebijakan baru ini memungkinkan Kemenkeu mengoptimalkan dana SAL dengan menempatkannya di luar BI dan melakukan rekomposisi mata uang. Langkah ini bertujuan meningkatkan keberlanjutan fiskal dan mitigasi risiko pasar dalam menghadapi fluktuasi kurs dan biaya utang.
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan perubahan kebijakan signifikan dalam APBN 2026 melalui UU No. 17/2025, memberikan Kemenkeu wewenang baru dalam pengelolaan komposisi mata uang. Perkembangan ini memungkinkan kementerian keuangan untuk melakukan rekomposisi posisi rupiah dan valuta asing, kemampuan yang sebelumnya dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Perubahan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan fiskal Indonesia terhadap fluktuasi mata uang dan biaya utang. Dengan memungkinkan Kemenkeu untuk secara aktif mengelola eksposur mata uang, pemerintah berpotensi mengurangi dampak volatilitas nilai tukar pada anggaran negara.
Pemberian wewenang baru ini terjadi pada saat kondisi ekonomi global masih penuh ketidakpastian, dengan pasar valuta mengalami volatilitas signifikan. Pendekatan proaktif pemerintah Indonesia dalam pengelolaan fiskal menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi sambil mengejar tujuan pembangunan.
New Currency Management Authority Granted to Finance Ministry
APBN 2026 Policy Changes