Key insights and market outlook
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penyisiran anggaran kementerian melalui kebijakan baru yang disebut Rincian Output (RO), dengan tujuan meningkatkan efisiensi belanja dan memprioritaskan program-program penting. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Review ini akan fokus pada realokasi dana untuk program prioritas sambil mempertahankan alokasi anggaran keseluruhan di kementerian terkait.
Kementerian Keuangan Indonesia telah memperkenalkan kebijakan baru yang disebut Rincian Output (RO) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/2025. Regulasi ini menguraikan prosedur pelaksanaan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas alokasi anggaran dengan memisahkan dana untuk program prioritas.
Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman menjelaskan bahwa review anggaran akan secara khusus menargetkan kementerian dan lembaga pemerintah (K/L). Proses ini melibatkan identifikasi pengeluaran yang dapat dioptimalkan dan mengalokasikan kembali ke program prioritas melalui RO khusus dalam dokumen alokasi anggaran mereka (DIPA). Yang penting, meskipun dana akan dialokasikan untuk prioritas tertentu, alokasi anggaran keseluruhan tetap berada di kementerian masing-masing.
Kebijakan RO baru ini berbeda dari instruksi presiden (Inpres) sebelumnya mengenai efisiensi belanja negara. Luky menekankan bahwa pendekatan ini memungkinkan optimalisasi yang lebih terarah dalam anggaran kementerian sambil mempertahankan otoritas keuangan mereka secara keseluruhan. Kemenkeu meyakini bahwa metode ini akan menghasilkan manajemen anggaran yang lebih efektif dan keselarasan yang lebih baik dengan prioritas nasional.
New Budget Review Policy Implementation
2025 State Budget Optimization