Key insights and market outlook
Industri keuangan Indonesia telah mengalami transformasi signifikan selama empat dekade terakhir, berkembang dari pasar yang diliberalisasi menjadi yang dikonsolidasikan. Sektor ini telah menghadapi tiga krisis besar: krisis moneter 1998, krisis keuangan global 2009, dan pandemi COVID-19 2020. Hingga Juni 2025, aset perbankan mencapai Rp12.822,68 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan lembaga keuangan lainnya. Industri ini telah mengalami perubahan regulasi, termasuk diperkenalkannya kebijakan konsolidasi untuk memperkuat struktur perbankan.
Industri keuangan Indonesia telah mengalami transformasi signifikan selama empat dekade terakhir, ditandai dengan periode liberalisasi, krisis, dan konsolidasi selanjutnya. Sektor ini telah melewati tiga krisis besar: krisis moneter 1998, krisis keuangan global 2009, dan pandemi COVID-19 2020.
Periode liberalisasi dimulai dengan Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 (Pakto 88), yang menyederhanakan proses pendirian bank baru dengan menurunkan persyaratan modal minimum menjadi Rp10 miliar. Hal ini menyebabkan peningkatan jumlah bank yang pesat, dari 111 pada 1988 menjadi 240 pada 1994/1995. Namun, kurangnya regulasi yang memadai menyebabkan banyak bank menghadapi kesulitan selama krisis keuangan Asia 1997/1998.
Krisis 1997/1998 menyebabkan penutupan 16 bank swasta pada 1 November 1997, memicu bank runs pada bank yang dianggap lemah. Krisis ini menyoroti perlunya regulasi yang lebih kuat, yang mengarah pada pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan. Sektor perbankan Indonesia mengalami penurunan kualitas aset yang signifikan, dengan NPL (Non-Performing Loans) mencapai puncaknya 42,39% pada 1998.
Selama krisis keuangan global 2009, sektor keuangan Indonesia menunjukkan ketahanan karena pelajaran yang dipetik dari krisis sebelumnya. Pemerintah merespons dengan meningkatkan asuransi simpanan dari Rp100 juta menjadi Rp2 miliar. Krisis ini juga mendorong bank untuk meningkatkan praktik manajemen risiko dan tata kelola.
Pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan pada sektor perbankan, dengan pertumbuhan kredit melambat dan NPL meningkat. Sebagai respons, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit, memungkinkan bank untuk merestrukturisasi kredit senilai Rp971 triliun pada Desember 2020. Pandemi juga mempercepat kebutuhan akan konsolidasi di sektor perbankan.
Hingga Juni 2025, aset perbankan Indonesia mencapai Rp12.822,68 triliun, didominasi oleh bank-bank besar milik negara. OJK telah mempromosikan konsolidasi melalui regulasi, termasuk POJK No. 12/POJK.03/2020, yang mendorong merger dan akuisisi untuk memperkuat modal bank. Regulator berencana untuk menghapus kategori KBMI 1, mendorong bank-bank kecil menuju konsolidasi.
Proses konsolidasi menghadapi tantangan, termasuk resistensi dari bank-bank kecil dan potensi oposisi politik. Namun, hal ini juga memberikan peluang untuk menciptakan bank yang lebih kuat dan efisien yang dapat bersaing secara regional. Industri keuangan Indonesia terus berkembang, menyeimbangkan pertumbuhan dengan stabilitas di lingkungan global yang semakin kompleks.
Industri keuangan Indonesia telah berkembang jauh sejak era liberalisasi akhir 1980-an. Sektor ini telah menghadapi tantangan dan krisis signifikan namun juga telah membuat kemajuan substansial dalam memperkuat struktur dan ketahanannya. Ketika industri bergerak menuju konsolidasi lebih lanjut, industri ini siap memainkan peran yang lebih penting dalam mendukung pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia.
Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988
Krisis Moneter 1998
Kebijakan Konsolidasi Perbankan